Dark
Light

Judicial Review UU-ITE Ditolak!

1 min read
May 5, 2009

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet itu memang beberapa bulan ini menjadi bulan-bulanan para blogger dan pemilik web. Melalui Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik. – dikutip dari DetikInet

Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah daring.

Beberapa rekan blogger yang saya mintai pendapatnya cukup bervariasi terhadap keputusan MK ini.

Pertama, dituduh menghina di jalan lebih ringan daripada menghina di internet. ini aneh kan, kenapa tempat menjadi penentu berat tidaknya hukuman. Kedua, UU baru ini tidak memberi kepastian hukum bagi blogger, tidak memberi batasan yang jelas, kapan dibilang menghina, kapan dibilang kritis. Herman Saksono

Kalo buat saya sendiri sih, sebagai blogger, pastinya kita harus hati2 kalo ngomongin orang lain. buat saya UU ITE ga bermasalah kok, soalnya saya emang ga mau nulis sesuatu yang kira2 bakal ngomongin jelek2nya orang. Dan supaya aman, kayanya blogger juga harus menahan diri buat nggak ngomongin orang deh. Ilman Akbar

Soal kekhawatiran sih pasti ada ya, pencemaran nama baik itu tricky. Aku gk ngerti hukum ini dibuat dengan pijkan yang mana? kembali jadi alat pengaman pemegang uang dan kekuasaan atau memang untuk melindungi hak warganegara? Akhmad Fathonih

Bagaimana dengan anda? Setujukah anda diberlakukannya UU-ITE?

Atau UU-ITE harus bisa lebih fleksibel dan mendukung untuk berfikir kritis di dunia maya, dan tentunya mendukung kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 45?

Rama Mamuaya

Founder, CEO, Writer, Admin, Designer, Coder, Webmaster, Sales, Business Development and Head Janitor of DailySocial.net.

Contact me : [email protected]

21 Comments

  1. sebenernya di satu sisi emang butuh perlindungan hukum, tapi tentunya jenis perlindungan yg tidak terlalu fleksibel sehingga dikuatirkan mudah disalahgunakan

  2. sebenernya di satu sisi emang butuh perlindungan hukum, tapi tentunya jenis perlindungan yg tidak terlalu fleksibel sehingga dikuatirkan mudah disalahgunakan

  3. Menurut gw nih. Penolakan atas uji materi adalah tindakan sewenang-wenang MK. APALAGI dengan alasan yang disebutin diatas.

    Blogger nggak minta itu UU di batalin kan? CUMA MINTA di uji materi dulu sebelum disahkan, dan kalo emang nggak cocok ya harus direvisi!

    Tapi dengan penolakan itu kelihatan banget kan, kalo pemerintah lebih peduli ngurusin UU dari pada pendapat orang-orang yang merasa bakalan kena imbasnya.

    Dan mengenai bertentangan dengan UUD 1945 itu bener. Sejak draftnya nongol di detik forum, gw udah mengkhawatirkan ini.

    Dan dari reaksi MK udah jelas kalo UU ini bisa dipake meng overide UUD 1945! Apa nggak keblinger tuh?!?

  4. Menurut gw nih. Penolakan atas uji materi adalah tindakan sewenang-wenang MK. APALAGI dengan alasan yang disebutin diatas.

    Blogger nggak minta itu UU di batalin kan? CUMA MINTA di uji materi dulu sebelum disahkan, dan kalo emang nggak cocok ya harus direvisi!

    Tapi dengan penolakan itu kelihatan banget kan, kalo pemerintah lebih peduli ngurusin UU dari pada pendapat orang-orang yang merasa bakalan kena imbasnya.

    Dan mengenai bertentangan dengan UUD 1945 itu bener. Sejak draftnya nongol di detik forum, gw udah mengkhawatirkan ini.

    Dan dari reaksi MK udah jelas kalo UU ini bisa dipake meng overide UUD 1945! Apa nggak keblinger tuh?!?

  5. masalah batas..
    tapi kalau mau melihat hukum2 negeri ini secara keseluruhan (termasuk hukum2 rujukan jika terjadi pelanggaran), maka blogger tidak perlu khawatir…

    bukankah mengkritik juga harus dengan cara yg cerdas? jadi mari cerdaslah para blogger! *halah..

  6. masalah batas..
    tapi kalau mau melihat hukum2 negeri ini secara keseluruhan (termasuk hukum2 rujukan jika terjadi pelanggaran), maka blogger tidak perlu khawatir…

    bukankah mengkritik juga harus dengan cara yg cerdas? jadi mari cerdaslah para blogger! *halah..

  7. Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin “rationale” atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.

    Mungkin.

  8. Sedikit komentar atas Herman Saksono. Mungkin “rationale” atas perbedaan berat hukuman itu adalah karena kalau di internet dampaknya jauh lebih besar sebab kemungkinan hinaan itu dibaca (diketahui) oleh lebih banyak orang ketimbang menghina di jalan.

    Mungkin.

  9. Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.

  10. Blog itu fungsinya personal diary, hanya saja dia mengambil bentuk online. Kalau memang harus menyaring apa yang ingin ditulis, berarti sudah tidak free speech dong. Saya sendiri blogger dan saya suka blogging karena saya bisa BEBAS menulis apapun yang saya rasakan dan pikirkan. Saya rasa semua blogger juga seperti saya. Blog pribadi adalah urusan personal kita. Tidak pernah ada sejarahnya orang ditahan atau dipenjara karena menulis diary. Cuma memang, blog bisa dibaca semua orang. Tapi yah, deal with it dong. Ini jaman apa, kalau business atau government takut sama internet, jangan mimpi bakal maju. Malah mestinya meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga tidak ada alasan bagi konsumen untuk menumpahkan unek-unek. Itu positif. Bukan malah menyaring apa yang ditulis hanya karena takut dipenjara. Saya pribadi menulis blog bahasa Inggris. Dan blog saya dibaca bukan oleh orang Indonesia. Jadi, borderless nation ini memang sesuatu yang harus diadaptasi oleh Indonesia,.

  11. Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata ‘dengan sengaja. Penjelasan tentang kata ‘dengan sengaja’ ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.
    Unsur lain adalah kata ‘TANPA HAK’. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.
    Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.
    Hanya satu kelemahan pasal ini… bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu ‘dengan sengaja’ (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur ‘dengan sengaja’ dan ‘tanpa hak’ harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur ‘dengan sengaja’ tidak dapat dibuktikan, maka unsur ‘tanpa hak’ menjadi gugur.

  12. Unsur-unsur pemidanaan. Disiplin ilmunya adalah Penologi. Pasal 27 itu kehilangan validitas akademik karena mengandung kata ‘dengan sengaja. Penjelasan tentang kata ‘dengan sengaja’ ini, tidak ada dalam penjelasan undang-undang (memorie van toelichting). Efektifitasnya dipertanyakan pada saat pemidanaan, yang secara materil seorang Jaksa harus bisa membuktikan bahwa seseorang disuatu tempat yg tidak diketahui orang maupun saksi telah melakukan kejahatan tersebut SECARA SENGAJA.
    Unsur lain adalah kata ‘TANPA HAK’. Penafsiran secara logis berarti setiap orang yang tidak punya ALAS HAK (tidak punya kedudukan dan kewenangan hukum). Penafsiran secara ekstensif-nya berarti, setiap yang menyatakan fakta yang bukan milik dari orang yg menyatakan, alias menyatakan fakta orang lain.
    Unsur PENCEMARAN NAMA BAIK, penafisarannya harus dikembalikan kepada hukum tertulis yang sudah ada, yaitu pasal 310 KUHP tentang PENCEMARAN NAMA BAIK.
    Hanya satu kelemahan pasal ini… bagaimana pembuktian untuk memastikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan itu ‘dengan sengaja’ (dolus)? Belum lagi penerapan pasal ini tidak boleh pincang. Unsur ‘dengan sengaja’ dan ‘tanpa hak’ harus dibuktikan secara bersamaan. Jika unsur ‘dengan sengaja’ tidak dapat dibuktikan, maka unsur ‘tanpa hak’ menjadi gugur.

  13. tujuan adanya UU ITE baik. supaya orang2 gak sembarangan kalo ngomong.
    coba pikir aja, gimana rasanya kalo kita dihina orang di internet. bisa2 seluruh dunia tau…

    wah malunya minta ampun.

    saya mendukung adanya UU ITE…UU ITE bukannya membatasi kebebasan berpendapat. tapi justru menata kebebasa berpendapat.
    dengan adanya UU ITE kita di tuntut untuk kritis tetapi santun dan bisa di pertanggung jawabkan.

    UU ITE gak perlu di revisi kok. isinya sudah jelas…
    asalkan komentar kita bisa dipertanggung jawabkan kenapa harus takut.

    tapi ya…gak tau deh kalo implementasi nya di lapangan…kadang hukum di indonesia ini agak ngeri sih.

  14. kebebasan pendapat memang itu menjadi hak setiap warga indoneisa, namun kebebsan itu hasurs diatur..jd seflksibel apapun UU ITE tetap harus ada efek jeranya…untuk apa sih???demi terciptanya tujuan pancasila itu sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Google Dan Apple Tersandung Masalah Anti-Trust

Next Story

PHK Massal Microsoft Gelombang Kedua

Latest from Blog

Don't Miss

Niko Partners: Pertumbuhan Industri Game Indonesia di 2023 Melambat

Game menjadi salah satu industri yang justru tumbuh selama pandemi
Bekerja di OPPO

Seperti Ini Pengalaman Bekerja Sebagai Trainer di OPPO Indonesia

Deni Suwasta sudah bekerja selama delapan tahun di OPPO Indonesia,