Untuk menyikapi diterbitkannya (dan penolakan perubahan) UU-ITE oleh Depkominfo beberapa waktu lalu, kini blogger mulai dibayang-bayangi dengan tuntutan hukum yang mengincar kalimat-kalimat yang bernada penghinaan atau fitnah. Terlepas dari absurdnya undang-undang ini, sebagai blogger ada baiknya kita mengetahui kiat-kiat untuk meminimalisir tuntutan dari undang-undang ini. Menurut Ari Juliano, seorang pakar hukum yang sekaligus blogger, kita tidak bisa menghindar secara penuh melainkan hanya bisa meminimalisir tuntutan hukum. Berikut tips-tips dari Ari Juliano yang dipaparkan pada acara Obrolan Langsat membahas UU-ITE :
- Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.
- Fokus terhadap masalah bukan terhadap orangnya. Seringkali pandangan subyektif atau kebencian terhadap seseorang bisa terpancar dalam tulisan di blog. Padahal untuk mendukung obyektivitas, sebagai blogger harus melihat ke gambaran yang lebih besar yaitu masalahnya, bukan orangnya.
- Berikan solusi, jangan hanya mengkritik. Kritik tentu boleh saja, tetapi ada bedanya antara kritik yang membangun dan kritik yang menjatuhkan. Kritik yang menjatuhkan tentu lebih rentan untuk terkena jeratan pasal-pasal dari UU-ITE karena memang tujuan dibelakangnya adalah menjelek-jelekan pihak tertentu tanpa ada niat positif di belakangnya. Untuk mempermanis kritik, selesaikan dengan solusi yang membangun dan positif agar kritik anda-pun lebih bisa diterima.
- Jangan takut minta maaf, seringkali blogger yang terjerat kasus penghinaan enggan meminta maaf meskipun sudah terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tentu kembali ke diri kita masing-masing, jangan terlalu angkuh dan arogan menghadapi masalah ini dan pastinya jangan malu-malu untuk meminta maaf. Kadang-kadang permintaan maaf bisa berbuah manis kok.
- Yang terakhir adalah blogger harus siap menerima kritik dan saran dari para pembaca. Freedom of speech pasti disertai freedom of response, jadi apapun respon yang anda terima anda tetap harus bisa menanggapinya secara dewasa.
Ada lagi yang ingin anda tambahkan kepada para blogger untuk menghindari tuntutan UU-ITE??
UPDATE
Untung diingatkan GoenRock di komentar, kurang satu poin lagi :
Pastikan postingan kritik anda didasarkan pada fakta dan bukti-bukti pendukung yang solid.
Thanks Goen.
Nambah kalau boleh :D. Jangan sembrono memposting gambar/video yang belum terbukti kebenaran kontennya atau berpotensi menyinggung suatu pihak.
Nambah kalau boleh :D. Jangan sembrono memposting gambar/video yang belum terbukti kebenaran kontennya atau berpotensi menyinggung suatu pihak.
Rangkuman yang bagus!
Memperjelas apa yang disampaikan pada acara kemarin š
Rangkuman yang bagus!
Memperjelas apa yang disampaikan pada acara kemarin š
wah… jadi menakutkan ya… menulis di internet. Dicemarkan nama baik memang tidak mengenakkan, tapi bagaimana kita bisa tahu kalau tulisan kita tentang seseorang menyebabkan orang tersebut merasa dicemarkan nama baiknya? kira-kira bisa diposting kriteria pencemaran nama baik menurut kaidah hukup positif yang ada di Indonesia.
Thks
wah… jadi menakutkan ya… menulis di internet. Dicemarkan nama baik memang tidak mengenakkan, tapi bagaimana kita bisa tahu kalau tulisan kita tentang seseorang menyebabkan orang tersebut merasa dicemarkan nama baiknya? kira-kira bisa diposting kriteria pencemaran nama baik menurut kaidah hukup positif yang ada di Indonesia.
Thks