Dark
Light

The Pokemon Company Seret Game NFT Pokemon Abal-Abal ke Pengadilan

1 min read
December 23, 2022
Pokemon

Popularitas Pokemon yang luar biasa membuat IP tersebut rentan ditiru oleh banyak pihak. The Pokemon Company selaku pemegang IP-nya tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba mengambil untung dari Pokemon tanpa izin. Yang terbaru, The Pokemon Company tengah mengajukan gugatan hukum terhadap sebuah proyek game NFT bernama PokeWorld.

Media gaming Australia Vooks melaporkan bahwa The Pokemon Company telah menyerahkan berkas gugatan terhadap sebuah perusahaan bernama Pokemon Pty Ltd ke pengadilan Australia. Diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah pengembang game NFT PokeWorld yang beroperasi di bawah nama Kotiota Studio.

Ada beberapa poin penting dalam pengajuan gugatan tersebut, namun yang paling utama, The Pokemon Company meminta agar pengadilan menyetop segala upaya yang dilancarkan Kotiota untuk meluncurkan game atau menjual aset NFT berdasarkan IP Pokemon. Alasannya tentu saja karena Kotiota sama sekali tidak memegang lisensi apa pun dari The Pokemon Company. Ditambah lagi, baik The Pokemon Company maupun Nintendo sudah membuat keputusan untuk tidak merilis NFT Pokemon apa pun.

Hasil dari gugatannya pun sudah mulai kelihatan. Akun Twitter PokeWorld, yang per 18 Desember lalu memiliki sekitar 13.500 follower, sudah sepenuhnya diblokir. Pun demikian, situs game PokeWorld sendiri masih operasional. Di sana, tercantum informasi bahwa PokeWorld merupakan hasil kolaborasi antara Kotiota dengan The Pokemon Company — yang tentunya sudah dibantah dalam berkas gugatan tadi.

Game NFT Pokemon
Tangkapan layar situs game NFT abal-abal PokeWorld

Kalau melihat situs Kotiota Studio, di sana tercantum informasi yang menyatakan bahwa Kotiota merupakan salah satu mitra kontraktor dari The Pokemon Company, dan mengklaim bahwa Kotiota ikut berkontribusi terhadap pengembangan Pokemon Scarlet dan Pokemon Violet serta beberapa judul game Pokemon lainnya. Semua itu juga sepenuhnya dibantah oleh The Pokemon Company dalam gugatannya.

Fakta lain yang cukup mencengangkan adalah, Kotiota rupanya sempat nekat mempromosikan game NFT-nya ke berbagai media, dan inilah yang pada akhirnya tertangkap radar The Pokemon Company. Kotiota sendiri sebenarnya juga merupakan studio fiktif, terbukti dari pengecekan yang dilakukan perwakilan The Pokemon Company terhadap alamat kantor yang tertera di situs Kotiota.

Sampai artikel ini ditulis, The Pokemon Company masih menunggu respons dari Kotiota sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Satu hal yang pasti, kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bagi kita untuk selalu siaga dalam mengikuti perkembangan ranah game NFT. Saya sendiri pernah menemukan akun Twitter dari sebuah game yang mengaku sebagai game NFT pertama besutan Riot Games, yang dengan cepat dibantah oleh perwakilan Riot kala itu.

Bagi The Pokemon Company sendiri, ini bukan pertama kalinya mereka mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba menyalahgunakan IP Pokemon. Belum lama ini, The Pokemon Company sempat menggugat beberapa perusahaan asal Tiongkok yang bertanggung jawab atas sebuah game mobile yang secara terang-terangan memplagiat Pokemon.

Gambar header: Branden Skeli via Unsplash.

Previous Story

Memegang ZTE Blade V40S untuk Pertama kalinya

OPPO-Pad-Air-Untuk-Produktivitas
Next Story

5 Kegiatan yang Lebih Maksimal Kalau Memakai Tablet

Latest from Blog

Don't Miss

Sugartown Zynga

Zynga Umumkan Game Web3 Pertamanya, Sugartown

Perlahan tapi pasti, popularitas game Web3 masih terus ada. Tidak
Bursa kripto Indonesia

Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto, Apa Signifikansinya?

Setelah sekian lama, Indonesia akhirnya punya bursa kripto sendiri. Badan