23 December 2022

by Glenn Kaonang

The Pokemon Company Seret Game NFT Pokemon Abal-Abal ke Pengadilan

PokeWorld adalah game NFT yang mengaku sebagai hasil kolaborasi The Pokemon Company dan sebuah studio bernama Kotiota Studio

Popularitas Pokemon yang luar biasa membuat IP tersebut rentan ditiru oleh banyak pihak. The Pokemon Company selaku pemegang IP-nya tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba mengambil untung dari Pokemon tanpa izin. Yang terbaru, The Pokemon Company tengah mengajukan gugatan hukum terhadap sebuah proyek game NFT bernama PokeWorld.

Media gaming Australia Vooks melaporkan bahwa The Pokemon Company telah menyerahkan berkas gugatan terhadap sebuah perusahaan bernama Pokemon Pty Ltd ke pengadilan Australia. Diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah pengembang game NFT PokeWorld yang beroperasi di bawah nama Kotiota Studio.

Ada beberapa poin penting dalam pengajuan gugatan tersebut, namun yang paling utama, The Pokemon Company meminta agar pengadilan menyetop segala upaya yang dilancarkan Kotiota untuk meluncurkan game atau menjual aset NFT berdasarkan IP Pokemon. Alasannya tentu saja karena Kotiota sama sekali tidak memegang lisensi apa pun dari The Pokemon Company. Ditambah lagi, baik The Pokemon Company maupun Nintendo sudah membuat keputusan untuk tidak merilis NFT Pokemon apa pun.

Hasil dari gugatannya pun sudah mulai kelihatan. Akun Twitter PokeWorld, yang per 18 Desember lalu memiliki sekitar 13.500 follower, sudah sepenuhnya diblokir. Pun demikian, situs game PokeWorld sendiri masih operasional. Di sana, tercantum informasi bahwa PokeWorld merupakan hasil kolaborasi antara Kotiota dengan The Pokemon Company — yang tentunya sudah dibantah dalam berkas gugatan tadi.

Tangkapan layar situs game NFT abal-abal PokeWorld

Kalau melihat situs Kotiota Studio, di sana tercantum informasi yang menyatakan bahwa Kotiota merupakan salah satu mitra kontraktor dari The Pokemon Company, dan mengklaim bahwa Kotiota ikut berkontribusi terhadap pengembangan Pokemon Scarlet dan Pokemon Violet serta beberapa judul game Pokemon lainnya. Semua itu juga sepenuhnya dibantah oleh The Pokemon Company dalam gugatannya.

Fakta lain yang cukup mencengangkan adalah, Kotiota rupanya sempat nekat mempromosikan game NFT-nya ke berbagai media, dan inilah yang pada akhirnya tertangkap radar The Pokemon Company. Kotiota sendiri sebenarnya juga merupakan studio fiktif, terbukti dari pengecekan yang dilakukan perwakilan The Pokemon Company terhadap alamat kantor yang tertera di situs Kotiota.

Sampai artikel ini ditulis, The Pokemon Company masih menunggu respons dari Kotiota sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Satu hal yang pasti, kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bagi kita untuk selalu siaga dalam mengikuti perkembangan ranah game NFT. Saya sendiri pernah menemukan akun Twitter dari sebuah game yang mengaku sebagai game NFT pertama besutan Riot Games, yang dengan cepat dibantah oleh perwakilan Riot kala itu.

Bagi The Pokemon Company sendiri, ini bukan pertama kalinya mereka mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba menyalahgunakan IP Pokemon. Belum lama ini, The Pokemon Company sempat menggugat beberapa perusahaan asal Tiongkok yang bertanggung jawab atas sebuah game mobile yang secara terang-terangan memplagiat Pokemon.

Gambar header: Branden Skeli via Unsplash.