OJK kemarin mengumumkan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan “PT OVO Finance Indonesia (OFI)” karena adanya pembubaran perusahaan melalui keputusan RUPS. Adanya brand OVO di dalam nama entitas bisnis tersebut membuat publik heboh dan langsung menghubungkannya dengan platform pembayaran digital OVO (PT Visionet Internasional).
Kedua perusahaan memang memiliki bisnis berbeda. Izinnya pun berbeda. OVO yang menyediakan layanan pembayaran terdaftar sebagai pemegang lisensi e-money dari Bank Indonesia.
Dalam klarifikasinya, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, “Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apa pun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.”
Struktur perusahaan
PT OFI, menurut data publik per tahun 2020, dimiliki oleh perusahaan pembiayaan Jepang Tokyo Century Corp (60%) dan Lippo Group melalui PT Ciptadana Capital (40%). OFI mendapatkan lisensi pembiayaan dari OJK pada tahun 2019.
Di sisi lain, saham PT Visionet Internasional (OVO) sepenuhnya dimiliki oleh PT Bumi Cakrawala Perkasa (OVO Group). OVO Group dimiliki beberapa perusahaan, termasuk Lippo Group dan Tokyo Century Corp, meski secara mayoritas kini dikuasai oleh Grab.
Secara layanan, memang tidak ada integrasi antara OVO dengan OVO Finance – seperti yang disampaikan melalui keterangan resmi. Meskipun demikian, keduanya memiliki afiliasi yang sama dengan Lippo Group dan Tokyo Century Corp Jepang.
Untuk perusahaan pembiayaan, OVO Group sudah memiliki Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera) — sebuah startup fintech yang fokus di sektor pinjaman produktif (dan paylater) yang diakuisisi di tahun 2018.
“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” jelas Juru Bicara OJK Sekar Djarot.