Pemerintah Indonesia dan Singapura menapaki langkah selanjutnya dalam kemitraan pengaturan layanan teknologi finansial (fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menandatangani kerja sama untuk pengembangan industri fintech di kedua negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara dua otoritas yang membahas usaha peningkatan inovasi dan layanan keuangan di negara masing-masing. OJK dan MAS membentuk satuan kerja khusus menangani inovasi dan layanan jasa keuangan.
“Nota kesepahaman ini merupakan formalisasi dari kesepakatan kesepahaman dalam menjalankan koordinasi dan kerja sama kedua institusi,” terang Wimboh.
Beberapa poin yang menjadi fokus kerja sama OJK dan MAS antara lain, mekanisme rujukan institusi fintech antara kedua negara, potensi proyeksi inovasi bersama, kolaborasi industri fintech dan pertukaran informasi terkait tren dan perkembangan pasar fintech, dan yang terakhir mengenai peraturan dan perkembangan regulatory sandbox.
“Singapura dan Indonesia memiliki sektor fintech yang semarak, dan MAS dan OJK memiliki minat yang sama dalam mempromosikan inovasi dalam layanan keuangan untuk meningkatkan inklusi keuangan di kawasan ini. MoU ini menyajikan peluang bagus untuk memperkuat upaya lalu lintas batas untuk mempromosikan ekosistem fintech di ASEAN,” ujar Managing Director MAS Ravi Menon.
Kerja sama otoritas ini diharapkan mampu membuat kerangka kerja yang dapat membantu perusahaan-perusahaan fintech dari kedua negara untuk dapat memahami aturan dan peluang di setiap yuridiksi dan dapat menurunkan “barriers of entry” bagi perusahaan fintech yang ingin masuk ke salah satu pasar.
Di tengah perkembangan industri fintech di Indonesia OJK juga aktif dalam merumuskan regulasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang dapat mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Salah satu contohnya adalah hadirnya “OJK Infinity” yang disiapkan untuk berperan sebagai pusat keuangan digital yang berperan sebagai regulatory sandbox untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen dan innovation hub untuk pengembangan industri keuangan digital.