Melalui Kementrian Koperasi dan UKM, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa Peraturan Presiden tentang Pengembangan Inkubator Kewirausahaan atau teknologi Nasional untuk usaha kecil dan menengah (UKM) segera terbit. Perpres ini telah lama dipersiapkan untuk mendukung program Masyarakat Ekonomi ASEN tahun 2015 mendatang.
Dikutip dari Kontan, I Wayan Dipta selaku perwakilan kementrian menyatakan bahwa Perpres yang dimaksud akan terbit bulan Maret ini dan masih menunggu pengesahan dari Presiden. I Wayan Dipta juga menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk melegitimasi semua entitas yang terlibat di ekosistem inkubator kewirausahaan dan teknologi terutama untuk UKM, “sampai saat ini belum ada payung hukum untuk inkubator bisnis seperti ini”.
Pemerintah sendiri melihat inkubator kewirausahaan dan teknologi sebagai lembaga penengah (mediator) yang menyediakan bimbingan bisnis, akses ke teknologi, akses ke pasar dan termasuk pemberian modal pendanaan (capital funding). Perpres ini diperlukan oleh pemerintah untuk mengawasi dan melindungi UKM lokal sebagai persiapan untuk pasar bebas ASEAN.
Selain dari inkubator yang dimiliki oleh perusahaan swasta, sejak 2010 pemerintah telah bekerjasama dengan empat perguruan tinggi untuk mendirikan program inkubator kewirausahaan dan teknologi untuk mahasiswa. ITB (Bandung) untuk manufakturing, IPB (Bogor) untuk agrikultur, Universitas Brawijaya untuk agrobisnis, ITS (Surabaya) untuk industri teknologi dan kreatif.
Salah satu perwakilan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia, Budyarto Linggowiyono sependapat bahwa Perpres semacam ini diperlukan sebagai kerangka kerja untuk inkubator kewirausahaan dan teknologi untuk UKM. “Inkubator bisnis ini punya target dan tolok ukur yang jelas,” terangnya. Budyanto juga khawatir akan kurangnya produk-produk teknologi lokal yang siap masuk ke pasar regional maupun internasional.