3 January 2023

by Glenn Kaonang

Tiongkok Kini Punya Marketplace NFT Nasional

Sebelum ini, NFT memang tidak dilarang, akan tetapi kolektor NFT tidak diperkenankan menjual kembali aset miliknya

2023 bakal menjadi lembaran baru bagi ranah NFT di Tiongkok. Tepat tanggal 1 Januari kemarin, Tiongkok dikabarkan telah meresmikan marketplace NFT nasionalnya — sebuah pencapaian krusial bagi negara yang dikenal sangat ketat meregulasi apapun yang berkaitan dengan pasar kripto.

Namun ketimbang menyebutnya sebagai marketplace NFT, pemerintah Tiongkok lebih memilih menggunakan istilah "platform perdagangan aset digital". Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak pemerintah melalui China Technology Exchange dan Art Exhibitions China, dengan perusahaan swasta pengembang blockchain Huaban Digital Copyrights.

Berdasarkan laporan dari South China Morning Post, platform ini dibangun di atas jaringan blockchain bernama China Cultural Protection Chain, yang secara spesifik dirancang untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, penyimpanan, pemantauan, dan perlindungan atas aset-aset digital. Aset-asetnya sendiri tidak melulu harus NFT, melainkan bisa juga berupa properti intelektual (IP) dalam format lainnya.

Sebagai informasi, pemerintah Tiongkok memang menerapkan regulasi yang sangat ketat terhadap kripto. Bahkan, perdagangan aset kripto sudah sepenuhnya dicap ilegal di Negeri Tirai Bambu sejak tahun 2021. NFT di sisi lain tidak sepenuhnya dilarang di Tiongkok, tapi tetap perlakuannya agak berbeda jika dibandingkan dengan di negara lain.

Yang paling utama, NFT di Tiongkok lebih dikenal dengan istilah "digital collectible", dan transaksinya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang yuan, tanpa satu pun opsi pembayaran menggunakan aset kripto. Lebih lanjut, kolektor NFT di Tiongkok tidak diperkenankan menjual asetnya kembali. Dengan kata lain, tidak ada yang namanya secondary market NFT di Tiongkok, dan ini secara langsung berpengaruh terhadap menurunnya antusiasme masyarakat Tiongkok terhadap NFT.

Situasi tersebut tentu bakal berubah dengan kehadiran platform perdagangan aset digital milik negara ini. Sebelumnya, pengadilan Tiongkok telah menetapkan bahwa digital collectible harus dikategorikan sebagai properti virtual, dan secara otomatis dilindungi oleh hukum di ranah e-commerce.

Upaya pemerintah Tiongkok ini sejatinya bisa menjadi bukti bahwa NFT tidak selamanya harus diasosiasikan dengan kripto. Teknologi yang menjadi fondasi keduanya boleh sama (blockchain), akan tetapi kegunaannya bisa saja sangat berbeda.

Gambar header: Freepik.