Sebagai negara bertetangga, Malaysia dan Indonesia bisa saja “berseteru” di berbagai bidang, tapi kali ini kedua negara serumpun ini sepakat untuk menjajaki pendirian suatu joint fund untuk mendanai start-up teknologi di kawasan regional. MoU [pdf] ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Malaysia Technology Development Corporation (MTDC), Norhalim Yunus, dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Indonesia (Indonesian Investment Agency – IIA), Soritaon Siregar di Kuala Lumpur, yang disaksikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak. Belum diinformasikan berapa besar jumlah nilai investasi yang bakal ditanamkan untuk investment fund bersama ini.
Dikutip dari Bernama, pernyataan bersama yang dirilis oleh MTDC dan IIA mengatakan bahwa pendanaan regional bersama ini merupakan pendanaan berdedikasi yang diperoleh dari Malaysia dan Indonesia untuk mendukung dan menumbuhkan kewirausahaan dan kreasi bisnis strategis baru di dalam ekosistem teknologi.
Pendanaan ini menargetkan para pengusaha dengan bisnis berbasis teknologi yang feasible dan yang bisa ditingkatkan skalanya (can be up-scaled), dengan potensi pertumbuhan dan kelangsungan yang tinggi dan tahan lama. Alasan logis dari pembentukan pendanaan ini adalah kedua negara jika dikombinasikan memiliki populasi 300 juta jiwa dan ini merepresentasikan pasar yang signifikan di Asia setelah Cina dan India.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP), seperti dikutip dari Kompas.com, merupakan investasi pemerintah yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan dan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008. PIP saat ini memiliki dana kelolaan sekitar IDR 5,427 triliun yang secara keseluruhan berasal dari Pemerintah. PIP bisa menanamkan modal di sektor apapun, baik riil maupun pasar modal (saham), dengan syarat tidak boleh merugi. Soritaon Siregar mulai menjabat Kepala PIP sejak tahun 2010 dan sebelumnya merupakan Direktur Sistem Manajemen Investasi – Kementerian Keuangan RI.
“PIP bisa menanamkan modal di sektor apapun, baik riil maupun pasar modal (saham), dengan syarat tidak boleh merugi”
–> kriteria rugi ini dlm jangka waktu brp tahun? Kalau dlm 1-2 tahun ga siap rugi, yakin mau masuk sektor teknologi?
itu yang menjadi tanda tanya besar