Bank Indonesia (BI) akan merevisi aturan ketentuan uang elektronik (e-money) sekaligus memperkenalkan definisi baru untuk dompet elektronik, mengingat alat pembayaran ini terus berkembang, pengguna dan dana yang dihimpun semakin banyak. Kedua instrumen pembayaran ini nantinya akan tercantum dalam aturan baru yang akan diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan di 14 November 2016 mendatang.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menjelaskan dalam aturan baru ada poin revisi lainnya seperti perluasan basis uang elektronik. Menurutnya, uang elektronik memiliki dua jenis, yakni berbasis kartu dan server. BI saat ini sedang mempertimbangkan untuk menambah jenis uang elektronik yang berbasis gadget.
Sebab sekarang ini sudah ada uang elektronik yang diciptakan oleh perusahaan teknologi seperti Google Pay, Samsung Pay dan Apple Pay. “Ketiga perusahaan itu sudah tidak pakai kartu kan,” katanya di sela-sela ajang Finspire, Rabu (9/11).
BI juga akan memperluas definisi penggunaan e-wallet dari awalnya hanya instrumen penyimpan data saja, kini fungsinya dapat menyimpan data nasabah dan memiliki nilai (stored-value).
Selanjutnya BI akan revisi aturan uang elektronik untuk pihak penerbit yang memiliki pengguna aktif 300 ribu orang diwajibkan mengajukan izin ke regulator. Untuk penerbit yang hanya memiliki pengguna di bawah angka tersebut, hanya diwajibkan untuk melapor saja. “Starbucks Card itu jumlah penggunanya besar, dana yang dihimpunnya pun sudah besar.”
Untuk pengawasan antara keduanya, tidak jauh berbeda. Hanya saja untuk penerbit yang memiliki pengguna 300 ribu orang bakal lebih banyak ditinjau oleh BI, sebab ada dana masyarakat yang berjumlah banyak disimpan di sana.
Sementara itu, dalam PBI terbaru nantinya untuk syarat menjadi perusahaan penerbit tetap sama seperti sebelumnya. Yakni berbadan hukum Indonesia, menggunakan mata uang rupiah dan pemrosesan transaksi untuk kawasan domestik.
Begitu pula untuk limit-nya, maksimal 1 juta rupiah untuk e-money yang tidak terdaftar dan maksimal 10 juta rupiah untuk e-money terdaftar.