Asosiasi Game Indonesia, AGI, memberikan tanggapannya terkait regulasi PSE yang ditegakkan berupa pemblokiran Kominfo.
AGI pun langsung memberikan tanggapan langsung lewat laman resminya.
Menurut postingan di laman AGI, “Aturan ini diadakan untuk melakukan pencatatan dan menanggulangi resiko-resiko di dunia digital kepada masyarakat Indonesia, seperti penipuan, transaksi palsu, pencurian data pribadi, dan lain-lain.”
Selain itu AGI juga mengungkap jika sudah ada 8920 SE yang terdaftar, baik domestik ataupun asing. Sayangnya, 6 dari 10 SE terpopuler yang memang belum mendaftarkan diri memang dari industri game. Layanan yang belum terdaftar menurut AGI, adalah Steam, Dota, dan CS GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts).
Maka dari itu, dilakukanlah pemutusan akses untuk layanan-layanan tersebut.
AGI juga mengatakan jika pemutusan akses tidak bersifat permanen dan dapat digunakan kembali jika layanan tadi sudah terdaftar.
“Saat ini KOMINFO aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran.
Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, AGI menghimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.” Dikutip dari laman resmi AGI.
—
Sayangnya, tanggapan AGI tadi juga tidak menjawab kebingungan saya kenapa ada 2 game Steam yang disebut secara spesifik, “Dota dan CS GO” — itu pun juga masih menggunakan nama produk yang salah.
Buat yang paham, Anda harusnya tahu bahwa nama game yang dirilis Valve bukan Dota tapi Dota 2. Bahkan sebenarnya tidak ada game stand-alone yang bernama Dota. DotA atau Dota 1 itu adalah mod untuk Warcraft 3 plus DLC-nya, The Frozen Throne.