Google dan Whatsapp akhirnya muncul dalam daftar PSE Kominfo. Apakah ini artinya tidak jadi diblokir? Atau belum cukup? Atau gimana?
Para pengguna layanan Google dan Whatsapp di Indonesia sekarang kelihatannya sudah bisa tenang, karena kedua layanan tersebut sudah terdaftar di data base Kominfo. Hal tersebut divalidasi dengan sudah munculnya nama dua perusahaan tersebut di situs resmi PSE Kominfo.
Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa banyak layanan dan aplikasi seperti Google, Meta, hingga Netflix akan diblokir oleh Kominfo pada tanggal 21 Juli mendatang. Ancaman tersebut sendiri dikeluarkan karena banyak Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang belum mendaftar ke sistem PSE Kominfo.
Meskipun sudah terdaftar tetapi ada sedikit keanehan dari aplikasi-aplikasi besar tersebut. Karena beberapa PSE tersebut didaftarkan ke dalam PSE domestik, bukan pada PSE asing. Tetapi hal tersebut diduga karena beberapa PSE telah memiliki kantor cabang di Indonesia seperti Google, TikTok, dan Facebook.
Hal tersebut menjadi membingungkan karena beberapa PSE tersebut didaftarkan oleh pihak yang bukan penanggung jawabnya. Bahkan beberapa PSE seperti Google, Whatsapp, ataupun Facebook didaftarkan oleh PT, CV, dan bahkan perseorangan.
Seperti bila mencari kata kunci “Google” maka muncul beberapa perusahaan pendaftar seperti PT Internusa Terus jaya, CV Citra Lestari, dan bahkan CV CV. Daun Jati. Ketika ditelusuri para pendaftar tersebut juga tidak ada sangkut paut langsung dengan Google.
Padahal seharusnya beberapa PSE ini telah memiliki perusahaan resminya di Indonesia sebut saja PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, dll. Yang akhirnya membuat validitas pendaftaran beberapa PSE besar ini menjadi dipertanyakan.
Karena di sisi lain, beberapa PSE lain seperti Shopee telah didaftarkan sebagai PSE Asing oleh perusahaan resminya yaitu PT Shopee Internasional. Ataupun aplikasi yang belum memiliki kantor di Indonesia seperti Netflix yang telah didaftarkan oleh NETFLIX PTE. LTD.
Sayangnya, portal pendaftaran PSE Kominfo ini memang bisa diakses secara umum tanpa verifikasi kepemilikan apapun. Sehingga siapapun bisa mendaftarkan PSE apapun atas nama mereka.
Padahal, harusnya hanya perusahaan yang sah saja yang bisa mendaftarkan PSE mereka untuk mendapat validitas terdaftar di Kominfo. Yang berarti Kominfo nantinya harus melakukan pengecekan apakah PSE yang didaftarkan dan pihak yang mendaftarkan sudah sesuai apa belum.
Untuk kasus ini, berarti perusahaan-perusahaan yang menaungi Google, Facebook, dan beberapa PSE lain haruse segera mendaftar hingga tenggat waktu besok, 20 Juli 2022.