Pengembang sekaligus penerbit dari League of Legends, Riot Games kembali menyeret Moonton ke jalur hukum. Gugatan yang dilayangkan oleh Riot Games kali ini menuduh Moonton menjiplak habis League of Legends: Wild Rift melalui game Mobile Legends: Bang Bang. Sekadar informasi, LoL: Wild Rift merupakan game MOBA mobile hasil adaptasi dari LoL PC yang diluncurkan pada 2021 lalu.
Gugatan tersebut berisi keluhan Riot Games tentang Mobile Legends: Bang Bang yang sekarang telah tersedia untuk dimainkan di Amerika Utara. Game MOBA yang sudah terkenal di Indonesia ini menduduki peringkat ke-67 di kategori permainan strategi untuk wilayah Amerika Utara.
Mengutip dokumen gugatan Riot Games, mereka “berusaha untuk menghentikan Moonton dalam melanjutkan kampanye yang disengaja memanfaatkan tumpangan gratis pada hak-hak intelektual Riot yang berharga dalam video game mobile kami, League of Legends: Wild Rift beserta konten-konten yang terkait.”
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa setelah Riot mengajukan komplain ke Google, Mobile Legends langsung dihapus dari Play Store. Namun, Moonton diam-diam kembali merilis Mobile Legends dengan sedikit ubahan pada game-nya serta judul yang berbeda, Mobile Legends: Bang Bang. Sejak saat itu, “Moonton memperbarui MLBB dengan salinan elemen-elemen dari Wild Rift, melanjutkan siklusnya dalam perampasan kekayaan intelektual Riot.”
Selain itu, dokumen dari Riot Games juga menunjukkan beberapa kemiripan antara logo, hero, skin, senjata, hingga video trailer di Wild Rift dan MLBB. Parahnya, bahkan hingga teknik pemasaran juga dijiplak habis oleh Moonton. Anda dapat melihat dokumen lengkapnya di sini.
Seakan deja vu, gugatan yang sama juga pernah dilayangkan oleh Riot Games pada tahun 2018 lalu. Bahkan, pengadilan tempat pengajuan tuntutan itu sama persis dengan kasus terbaru ini, yaitu di Pengadilan Distrik AS untuk California Tengah. Di gugatan 2018 tersebut, Riot menuntut Moonton perihal game Mobile Legends: 5v5 MOBA mereka. Menurut Riot, game MOBA besutan Moonton tersebut merupakan ‘jiplakan langsung’ dari League of Legends.
Saat itu, sang hakim menolak untuk memproses gugatan Riot dan memutuskan bahwa Tiongkok memiliki yurisdiksi lebih baik untuk mengambil kasus itu. Setelah pindah tangan ke Tiongkok, Tencent Holdings, selaku induk perusahaan dari Riot Games, ikut campur tangan dalam kasus tersebut. Gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh Riot dan membawa pulang US$2,9 juta (sekitar Rp42 miliar).
Tidak hanya Moonton, Riot Games juga belum lama ini menuntut pengembang game asal Vietnam di pengadilan yang sama. Alasan gugatan tersebut juga mirip, yaitu karena game buatan mereka dianggap meniru Teamfight Tactics besutan Riot. Untuk membaca tentang ini lebih lengkap, Anda dapat melihatnya di sini.
Feat image credit: Riot Games – Moonton