Dark
Light

OJK: Batas Modal Minimum Layanan Fintech Peer-to-Peer Bakal Tertinggi

1 min read
November 10, 2016
OJK: Batas Modal Minimal Fintech P2P Bakal Tertinggi / Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan besaran modal minimum untuk pemain fintech bakal disesuaikan dengan bisnis yang dijalankan. Regulator menilai fintech yang bermain di bisnis peer-to-peer lending akan tertinggi batas modal minimumnya dibandingkan bisnis fintech lainnya.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang diadakan regulator seminggu yang lalu, pihaknya menerima banyak masukan dari pelaku usaha. Pada intinya, mereka meminta OJK agar tidak membuat aturan jadi terlalu keras dan rigid agar ruang gerak fintech tidak terbentur.

Mereka, sambungnya, juga meminta agar modal minimal agar tidak terlalu besar, dibedakan sesuai jenis usahanya. Terkait hal ini, Firdaus menuturkan regulator akan memberikan waktu kepada pelaku untuk memenuhi secara bertahap dalam kurun waktu tertentu. Namun dengan syarat sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu harus melapor pengajuan izin ke OJK.

“Dari semua masukan akan kami pertimbangkan, namun yang pasti aturan permodalan akan diatur sesuai jenis bisnisnya. Kepastian besarannya belum ditentukan, masih meminta tanggapan dari para pelaku. Yang pasti mereka minta syarat modal untuk P2P bakal jadi terbesar dari bisnis lainnya,” ujarnya, Rabu (9/11).

[Baca juga: Menilik Lima Poin “Policy Paper” yang Diajukan UangTeman ke OJK]

Dari catatan OJK, selama setahun ini pertumbuhan fintech di Tanah Air memang cukup signifikan. Dari 120 layanan fintech, total asetnya mencapai Rp 100 miliar, sekitar 51 perusahaan bermain di sistem pembayaran, 18 perusahaan P2P, dan sisanya di bidang lainnya.

“Besarnya perkembangan fintech, kami menilai perlu perbaikan dan sistem pengawasan untuk pengaturannya.”

OJK dapat 40 poin masukan

Saat dihubungi DailySocial, CEO dan Co-founder Modalku Reynold Wijaya mengatakan dari hasil rapat terakhir, OJK mendapat 40 poin masukan dari para pelaku. Adapun detilnya tidak bisa diungkapkan oleh Reynold sebab sifatnya yang rahasia dan tidak bisa diketahui publik.

Dia hanya menerangkan, setelah membaca Rancangan POJK (RPOJK) fintech pada umumnya seluruh pelaku usaha yang hadir menyatakan tidak ada isu sama sekali. Isinya rancangan tersebut dinilai sudah mewakili seluruh keinginan dari pelaku usaha.

Mendukung pernyataan dari Firdaus sebelumnya, Reynold menyatakan salah satu poin masukan yang didapat OJK adalah modal minimal untuk bisnis P2P memang harus dibedakan. Mengingat bisnis ini mengambil dana dari masyarakat, sehingga perlu menjaga aspek prudential.

“OJK cukup satu sepahaman dengan pelaku usaha, mereka juga terbuka dengan masukan. Apapun hasilnya kami dukung,” pungkasnya.

Previous Story

CyanogenMod 14.1 Berbasis Android Nougat Sudah Bisa Dicicipi

Next Story

Pendaftaran Ide Inovasi BlackInnovation 2016 Tinggal Hitungan Hari

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Lebih Parah dari Kasus Doni Salmanan, Inilah 7 Kasus Penipuan Terbesar di Industri Teknologi

Startup selalu berusaha mencari cara untuk mendisrupsi status quo menggunakan