Grab berencana menerapkan sistem denda untuk penumpang yang membatalkan perjalanan, dimulai dengan melakukan uji coba di Lampung dan Palembang sejak kemarin (17/6) hingga sebulan mendatang. Uji coba ini dimaksudkan untuk melihat parameter apa yang tepat diterapkan sebelum digulirkan ke seluruh Indonesia.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, salah satu parameter yang digunakan Grab untuk kedua kota ini adalah denda akan dikenakan apabila pengguna membatalkan pesanan lewat dari lima menit setelah order. Bila kurang dari itu, penumpang tidak akan dikenakan denda.
“Kita mau lihat dulu respons pengguna dari kedua kota tersebut, algoritma yang kita pakai buat melihat fairness-nya karena pengguna kita ada dua, penumpang dan mitra pengemudi. Saya yakin penumpang akan senang kalau pengemudinya senang,” terangnya, kemarin (17/6).
Namun, dia enggan menjelaskan perihal besaran denda yang diberlakukan. Lantaran menurutnya masih dalam tahap uji coba. Menurutnya, pertimbangan untuk menerapkan denda pembatalan ini karena laporan mitra pengemudi yang kerap dibatalkan oleh penumpang.
Pasalnya ada banyak ongkos yang harus mereka keluarkan ketika dibatalkan, belum lagi kemungkinan peluang yang hilang ketika harus menjemput penumpang.
“Sehingga fair sebetulnya untuk berikan semacam treatment ketika ada cancellation dari penumpang. Mitra pengemudi pun sebenarnya kami berikan denda, dalam bentuk lagi, bila mereka cancel order dari penumpang.”
Lampung dan Palembang, sambungnya, menjadi dua kota uji coba karena dinilai bukan kota besar. Grab pun berharap kompleksitas dan dampak dari uji coba di dua kota ini tidak signifikan. Meski, kedua kota ini ramai dikunjungi wisatawan.
Sebelum menerapkan denda pembatalan ini di Indonesia, Grab lebih dahulu membawanya di Singapura dan Malaysia. Di Singapura sudah diberlakukan sejak 11 Maret 2019. Penumpang yang membatalkan setelah lima menit dari waktu pemesanan dikenakan denda SGD4 atau sekitar Rp41 ribu.
Sementara di Malaysia, penumpang dibebankan 3 Ringgit sampai 5 Ringgit (sekitar Rp10 ribu sampai Rp17 ribu) setelah lima menit pemesanan. Aturan ini sudah berlaku sejak 27 Maret 2019.
Sebelum Uber menjual bisnisnya ke Grab untuk operasionalnya di Asia Tenggara, juga ada ketentuan denda pembayaran. Di Indonesia saja, penumpang dibebankan biaya sebesar Rp30 ribu untuk UberX (roda empat) dan Rp10 ribu untuk Uber Motor (roda dua). Biaya tersebut harus dibayarkan pada order berikutnya.