Kasus pencemaran nama baik (UU-ITE) yang menimpa ibu Prita Mulyasari ini rupanya mulai memanas, terutama untuk kalangan blogger (yes, including me). Pagi
Untuk menyikapi diterbitkannya (dan penolakan perubahan) UU-ITE oleh Depkominfo beberapa waktu lalu, kini blogger mulai dibayang-bayangi dengan tuntutan hukum yang mengincar kalimat-kalimat
Malam ini Politikana bekerjasama dengan Lintasan mengadakan kopdar blogger di Es Teler 77 Adityawarman dengan tema perbincangan “Menyikapi UU-ITE” dengan dipandu pembicara
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi