Platform P2P Lending asal Singapura Crowdo meresmikan aplikasi khusus investor (pemberi pinjaman) dinamai Crowdo Connect. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan investor dalam
Asosiasi Fintech Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membentuk badan lembaga khusus yang mengawasi kegiatan layanan peminjaman uang bermedium digital
Startup financial technology (fintech) Pinjam yang selama ini mengembangkan platform digital untuk membantu pelanggan mengatasi kebutuhan dana cepat, pertengahan bulan Februari 2017
Salah satu sektor bisnis digital yang menarik perhatian di Indonesia adalah sektor teknologi finansial (fintech). Dengan teknologi dan isu yang coba dipecahkan
Baru-baru ini platform P2P Lending milik Putera Sampoerna Foundation Mekar dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) telah menandatangani perjanjian tentang pinjaman online. Lewat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari POJK No.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menggodok aturan baru untuk subsektor fintech lainnya. Setelah pada akhir tahun lalu menerbitkan POJK Nomor
Startup asal Singapura penyedia layanan pinjaman peer-to-peer (P2P), Crowdo sejak akhir November 2016 lalu telah meluncurkan layanan terbaru untuk masyarakat Indonesia, yaitu