Dark
Light

Penyelenggara Jasa Layanan Internet di Indonesia Perlu Dasar Hukum yang Kuat

1 min read
September 24, 2014

Polemik hukum yang menimpa mantan pimpinan IM2 bisa menjadi permasalahan panjang mengingat praktik serupa umum dilakukan oleh banyak penyedia jasa layanan Internet di Indonesia. Untuk itu kepastian hukum, terkait mana yang boleh dan tidak boleh, dalam penyelenggaraan layanan ini merupakan hal yang kritis untuk segera ditetapkan.

Terkait penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, terhadap tuduhan merugikan negara, membuat berang para penyedia jasa layanan Internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Pihak APJII sendiri telah mengirim surat terbuka ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mahkamah Agung, dan Presiden, terkait status izin yang mereka miliki.

Jika ternyata semua ISP dianggap menyalahi aturan, maka semua anggota APJII akan mematikan layanan mereka. Hal ini bisa berakibat blackout terhadap koneksi Internet di seluruh Indonesia yang telah digunakan oleh lebih dari 70 juta pelanggan. Belum lagi dampaknya bagi dunia bisnis yang di jaman sekarang sangat bergantung pada koneksi Internet, seperti kegiatan di bursa saham atau aktivitas perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan kepada Liputan 6 menyatakan, “Daripada kami semua (ISP) masuk penjara, lebih baik kami matikan koneksi internet. Hasilnya, pelanggan nanti juga akan merasa dirugikan jika tak ada koneksi Internet.”

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sendiri, seperti dikutip dari Tempo, meminta penyelenggara jasa Internet tak takut berbisnis di Indonesia. Selama tak melanggar aturan, dia menjamin mereka aman menjalankan bisnisnya. Masih dari sumber yang sama, Tifatul sendiri belum mengetahui soal rencana boikot ini. Ia juga tidak bisa menjelaskan kenapa pihak IM2 tetap dianggap bersalah dan mempersilakan pihak terkait untuk menanyakan langsung ke Hakim (Agung) yang membuat putusan.

IM2 sendiri dianggap bersalah karena menggunakan alokasi Internet yang dianggap bukan haknya. IM2 menggunakan alokasi Internet milik Indosat, yang merupakan induk perusahaannya, dan hal tersebut menurut tim Kejaksaan dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun. karena perolehan alokasi Internet harus disertai dengan pembayaran fee ke pemerintah.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Caught the Attention of Pacific Century Group, Nova Founders Sealed $50 Million of Funding

Next Story

Izin Prinsip Penggabungan Usaha Bakrie Telecom dan Smartfren Diperkirakan Keluar Minggu Ini

Latest from Blog

Don't Miss

Masuknya Passpod ke segmen Digital ISV dapat menjadi diversifikasi bisnis

Passpod Masuk ke Bisnis Penyediaan Layanan Internet, Fokus di Kota Tier-2 dan 3

PT Yelooo Integra Datanet Tbk (IDX: YELO) atau dikenal dengan

Survei APJII: Penetrasi Internet di Indonesia Capai 73,7 Persen

Survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah