Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur hubungan antara operator seluler dan pelaku layanan Internet Over The Top (OTT). Seperti dikutip dari IndoTelko, peraturan ini bakal diatur sebagai Peraturan Menteri (Komunikasi dan Informatika) dan bakal masuk masa uji publik tak lama lagi. OTT adalah sebutan untuk layanan yang berjalan melalui Internet tanpa kontrol dengan penyedia seluler, misalnya layanan VoIP ataupun layanan video streaming. Pemain besar seperti Google, Twitter dan Facebook dengan layanan mobile populernya juga dianggap bagian OTT.
Argumen yang dikemukan oleh pemerintah adalah pemain OTT memanfaatkan infrastruktur data seluler yang telah diinvestasikan oleh operator. OTT dianggap berbisnis dan menghasilkan pendapatan melalui infrastruktur ini, tetapi tidak membayar sepeser pun untuk operasional infrastruktur ini. Pemerintah menginginkan, sebagai mediator, beban pajak dan non-pajak nantinya ditanggung bersama oleh operator dan OTT.
Tidak cuma itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, pemerintah juga bakal menitikberatkan pada jaminan kualitas layanan yang diberikan oleh pemain OTT. Layanan OTT juga harus memberikan proteksi keamanan dan privasi penggunanya.
Pemerintah tidak menampik bahwa OTT adalah teknologi dan bisnis masa depan — yang paling menjanjikan. Alih-alih menyetor 2.5 triliun Rupiah ke pemain asing, pemerintah berharap adanya “keadilan” dalam hal ini. Diharapkan dalam peraturan ini nantinya bakal dicantumkan aturan tentang pemotongan pulsa untuk layanan (misalnya skema carrier billing) yang membutuhkan persetujuan dari regulator.
Tentu saja tidak semua pihak menganggap hal seperti ini perlu diatur oleh pemerintah. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa, yang kami kutip dari IndoTelko, menilai tidak diperlukan adanya aturan khusus terkait OTT dikeluarkan pemerintah karena ini masih termasuk dalam domain bisnis. Konsumen bebas saja menginterpretasikan perlu tidaknya hal seperti ini diregulasi oleh pihak otoritas.
Setelah nantinya peraturan ini diberlakukan, Indonesia mungkin bakal menjadi negara pertama yang meregulasi hubungan operator seluler dan layanan OTT. Entah ini sebenarnya pertanda baik atau memang sebenarnya bukan hal esensial yang dianggap perlu diregulasi. Selama ini yang lebih menjadi perhatian pemerintah berbagai negara adalah kasus pengelakkan pajak (tax evasion) melalui financial engineering yang dilakukan oleh perusahaan teknologi multinasional, seperti Apple dan Google.
[Ilustrasi foto: Shutterstock]