Dark
Light

OJK Mencabut Status Tercatat 18 Platform Fintech dari Daftar Inovasi Keuangan Digital

1 min read
July 8, 2021
OJK Cabut Izin IKD
OJK menaungi inovasi fintech yang belum teregulasi melalui IKD

Otortias Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan status atas Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) kepada 18 perusahaan digital. Aksi ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Juni 2021.

Beberapa nama yang statusnya dicabut di antaranya PropertiLord yang sebelumnya terdaftar di IKD sebagai property investment management; DuitPintar, ALAMI dari klaster aggregator; Ponsel Duit dari financial planner; hingga GoBear dari aggregator [diketahui bisnis GoBear di Indonesia memang sudah dihentikan].

Ada tiga landasan otoritas dalam mencabut status tersebut. Pertama, ada perubahan model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki perusahaan terkait. Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimiliki. Dan ketiga, penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan.

Sebelumnya diketahui, IKD tercantum dalam beleid POJK No. 13/POJK.02/2018. Di dalamnya berisi pemain digital yang sedang dalam proses penelitian dan pendalaman model bisnis melalui mekanisme regulatory sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Inovasi layanan fintech memang cukup pesat dalam 10 tahun terakhir, ragam layanan diluncurkan untuk memfasilitasi kemudahan transaksi keuangan. Sayangnya, belum semua jenis bisnis terakomodasi regulasi. Untuk mengimbangi laju teknologi yang cepat, mekanisme regulatory sandbox dihadirkan, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah yang bertugas menaungi industri keuangan.

Berdasarkan pemetaan layanan dalam Fintech Report 2020, saat ini ada banyak lebih dari 20 jenis layanan finansial yang model bisnisnya tercatat oleh regulator. Di klaster IKD sendiri, ada 16 model bisnis yang diamati sejak Agustus 2020, termasuk di dalamnya insurtech dan regtech.

Klaster model bisnis fintech di Indonesia

Hadirnya otoritas dalam industri fintech tentu penting, salah satu fungsi yang paling signifikan ialah meneggakan aturan untuk melindungi konsumen itu sendiri. Di sisi lain, industri fintech memeng sangat diperlukan di Indonesia, untuk memfasilitasi kalangan undeserverd dan unbankable yang jumlahnya masih cukup signifikan – sembari memberikan pemahaman yang lebih baik tentang literasi keuangan.

Previous Story

App Annie & IDC: A Year after the Pandemic Started, Gamers Still Love Spending Money

Next Story

Amazon Rombak Lumberyard Menjadi Game Engine Open-Source Bernama Open 3D Engine

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Lebih Parah dari Kasus Doni Salmanan, Inilah 7 Kasus Penipuan Terbesar di Industri Teknologi

Startup selalu berusaha mencari cara untuk mendisrupsi status quo menggunakan