Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa OJK ingin membuat regulasi mengenai startup di Indonesia. Akhirnya paket regulasi ini resmi dikeluarkan pada 31 Desember tahun lalu. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal terkait modal ventura seperti perizinan dan kelembagaan, menjalankan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengawasan langsung oleh OJK.
Seperti diberitakan The Jakarta Post untuk membentuk modal ventura, investor atau lembaga tersebut setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp. 50 miliar ($ 3,6 juta) untuk sebuah perseroan terbatas (PT) dan Rp. 25 miliar untuk CV. Sedang bagi investor atau lembaga yang ingin mendirikan modal ventura berbasis syariah harus menyediakan modal minimum Rp. 20 miliar untuk PT dan Rp. 10 miliar untuk koperasi atau CV.
Dikutip dari Kontan setidaknya ada delapan (8) poin kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Yang pertama (1) adalah pengembangan suatu penemuan baru. Kedua (2), pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal mengalami kesulitan dana. Ketiga (3), pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Poin keempat (4), membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang mengalami kemunduran usaha. Kelima (5), mengambil alih perusahaan atau usaha yang mengalami kemunduran usaha. Keenam (6), pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
Poin ketujuh (7) adalah pengembangan berbagai penggunaan tekhnologi baru baik dari dalam dan luar negeri. Dan yang terakhir (8) adalah membantu kepemilikan perusahaan.
Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoli Pardede mengatakan dengan adanya regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan ekosistem modal ventura dalam negeri. Pasalnya mereka bisa membantu startup atau perusahaan baru dalam hal alternatif pembiayaan.
“Perusahaan modal ventura adalah bentuk yang up-to-date dan perusahaan finansial yang progresif yang akan beradaptasi dengan kebutuhan kreativitas dan inovasi dari usaha kecil dan startup di negara ini,” ujarnya.
Dumoli menambahkan bahwa berdasar penelitian OJK saat ini usaha kecil dan startup telah menunjukan potensi positif di berbagai sektor, seperti ekonomi teknologi, kuliner, traveling, dan fashion. Sejauh ini OJK telah berkordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menemukan fakta bahwa angel investor sebagian besar adalah orang asing yang sudah “berbelanja” di banyak inkubator tanah air.
Terkait angel investor, Dumoli mengatakan bahwa saat ini angel investor dari luar negeri bisa menggunakan dana dari modal ventura lokal untuk membantu usaha kecil dan startup yang bersiap untuk ekspansi.
Di regulasi baru ini modal ventura juga diperbolehkan untuk mengembangkan fee-based income melalui layanan mereka, termasuk dengan menawarkan bantuan konsultasi dalam hal administrasi dan distribusi hal untuk klien mereka.
“Perusahaan modal ventura di Thailand telah tumbuh secara signifikan dari layanan konsultasi mereka yang ditawarkan ke berbagai klien, seperti produsen makanan. Mereka telah membantu produsen makanan di Thailand untuk memasarkan produk mereka secara global,” Dumoli mencontohkan.