OJK mencabut tanda bukti terdaftar yang sebelumnya sudah dikantongi oleh lima perusahaan fintech p2p lending. Alasan regulator, seperti dikutip dari Tech In Asia, karena kelimanya terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan OJK.
Kelima perusahaan tersebut adalah Relasi, Tunaiku (produk KTA online dari Bank Amar), Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto. Surat keputusan telah terbitkan sejak 24 Agustus 2018, alhasil perusahaan yang terkena dampak dari putusan ini harus menghentikan seluruh layanan, menyelesaikan hak dan tanggung jawab pengguna.
Mereka juga dilarang menggunakan logo OJK, serta tidak boleh mencantumkan pernyataan bahwa mereka terdaftar dan diawasi OJK dalam setiap kegiatannya.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait. Tujuannya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
DailySocial mencoba untuk menghubungi salah satu dari lima perusahaan tersebut, yakni Tunaiku. Pihak Tunaiku menolak untuk memberikan tanggapannya pada hari ini, Senin (3/9) dan berdalih pernyataan resmi baru akan dikeluarkan esok hari.
Tunaiku merupakan salah satu produk andalan yang sudah berusia empat tahun dari Amar Bank, bank swasta daerah dari Surabaya. Diklaim Tunaiku adalah salah satu pionir layanan fintech lending di Indonesia.
Dalam wawancara terdahulu, Vishal menyebut Tunaiku mengincar penyaluran pinjaman lebih dari Rp1 triliun sepanjang tahun 2018 untuk 100 ribu nasabah di seluruh Indonesia.