Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah dalam proses penyusunan regulasi mengenai industri finansial teknologi atau fintech. Dalam penyusunan regulasi ini OJK juga akan mengikutsertakan industri, dalam hal ini para pemain di sektor fintech, untuk memberi masukan perihal poin-poin yang akan diatur dalam regulasi.
Seperti dikabarkan Liputan6, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan bahwa fintech tidak hanya melibatkan satu industri IKNB saja, tetapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi saat ini OJK tengah menyiapkan sebuah aturan yang akan mengatur semuanya.
Firdaus juga menilai bahwa regulasi ini mendapat sambutan positif dari pihak-pihak terkait. Bahkan para pelaku industri yang meminta untuk segera ada regulasi atau aturan di sektor ini.
“Memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau nggak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya Anda diawasi siapa, kan seperti itu,” tutur Firdaus.
Sementara itu, masih dari sumber yang sama ,Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengaku pihaknya juga akan bekerja sama dengan otoritas di beberapa negara seperti Singapura dan Tiongkok untuk mengetahui cara negara-negara tersebut dalam mengatur industri fintech.
“Kami juga berencana menggelar Fintech Festival agar bisa lebih dekat dan memahami keberadaan mereka,” ujar Muliaman.
Ia juga mempersilakan perusahaan fintech untuk beroperasi meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur industri saat ini. “Yang ada sekarang silakan beroperasi, tapi mereka harus sering-sering bertemu dengan kami. Melaporkan seperti apa kegiatannya,” jelasnya.
Salah satu pelaku industri fintech yang turut berdiskusi dan memberi masukan kepada OJK adalah UangTeman. Founder UangTeman Aidil Zulkili juga mengaku telah berdiskusi, menyampaikan masukan, dan juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK.
Menurut Aidil selama satu tahun beroperasi di Indonesia ia melihat ada beberapa fokus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi seputar fintech ini. Di antaranya mengenai perlindungan konsumen, standar keamanan sistem online, perlindungan data, agen penagih yang terstandarisasi dan manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online.
Ia juga menilai regulasi di Inggris dan Amerika Serikat bisa menjadi salah satu referensi yang bisa diterapkan di Indonesia, tentu dengan sejumlah penyesuaian.
Dikutip dari halaman resmi OJK, Muliaman menjelaskan OJK merasa perlu adanya mekanisme perizinan bagi perusahaan fintech yang akan memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, mengingat fintech yang melibatkan banyak sektor, atau lintas sektoral, maka diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antar otoritas terkait, seperti OJK, BI, Kominfo, Perdagangan, Perindustrian dan regulator lain yang terkait sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian.