Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) selaku bagian dari Kementerian Transportasi di Filipina menyampaikan bahwa izin operasional GO-JEK di negaranya terhalang regulasi. Pasalnya, pemerintah setempat sebelumnya telah menerbitkan moratorium atau penghentian untuk perizinan operasional layanan transportasi on-demand baru.
Menurut pemaparan Chairman LTFRB, Martin B. Delgra, pengajuan permohonan GO-JEK baru masuk tanggal 13 Agustus 2018 melalui pendirian Velox Technology Philippines, Inc. Sementara “LTFRB Memorandum Circular (MC) 2018-016” telah ditandatangani oleh dewan pada 9 Agustus 2018. Isinya melarang pemerintah menerima pendaftaran baru untuk operasional Transport Network Vehicle Service (TNVS).
Moratorium tersebut dimaksudkan agar pemerintah Filipina dapat memantau secara lebih detail layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayahnya. Memang cukup banyak pemain yang kini sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, yakni Hype Transport Systems, Inc.; GoLag, Inc.; iPara Technologies and Solutions, Inc. (Owto); E-Pick Me Up, Inc.; Hirna Mobility Solutions, Inc.; dan Micab Systems Corp.
Grab (dengan nama perusahaan lokal MyTaxi.Ph, Inc.) dan U-Hop Transportation Network Vehicle System, Inc. yang datang lebih dulu dari GO-JEK pun statusnya kini masih “pending” untuk pembaruan izin. Belum ada kepastian tentang nasib operasional mereka. Dikabarkan juga ada beberapa pemain lain yang masih dalam tahap evaluasi untuk mendapatkan izin operasional.