Dark
Light

Menilik Lima Poin “Policy Paper” yang Diajukan UangTeman ke OJK

3 mins read
September 1, 2016
Lima poin fokus policy paper UangTeman adalah Perlindungan Konsumen, Standar Sistem Online, Perlindungan Data, Penagihan Kredit, dan Manajemen Resiko dan Keuangan / Pixabay

Meski masih belia, namun industri fintech Indonesia kini mulai bergeliat dan hal ini bisa dilihat dari digelarnya perhelatan akbar pertama fintech di IFFC 2016. Cepat atau lambat, regulasi juga akan hadir karena industri finansial sendiri adalah industri yang sudah mapan dan sarat aturan. UangTeman sebagai salah satu pemainnya memutuskan untuk tidak menunggu dan mereka pun menginisiasi diskusi terkait peraturan melalui policy paper yang dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai sektor baru, fintech adalah industri yang tengah bergeliat di Indonesia namun regulasinya masih abu-abu. Pun demikian, bukan berarti tidak ada yang mengambil inisiatif. UangTeman contohnya. Salah satu pemain fintech Indonesia ini memprakasai diskusi terkait regulasi dengan pihak salah satu regulator finansial di Indonesia, yaitu OJK.

[Baca juga: Survei Fintech Indonesia 2016: 61 Persen Startup Fintech Anggap Regulasi di Indonesia Belum Jelas]

CEO UangTeman Aidil Zulkilfi mengatakan, “Kami bergerak dalam bidang finansial dan bila Anda bergerak di bidang ini, maka regulasi adalah salah satu hal yang harus dipedulikan. […] Bila regulasi [yang dibentuk] adalah ‘smart regulation’ maka akan menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak konsumen. Itu adalah dasar dari policy paper yang kami ajukan dan kami juga menyarankan agar jangan membuat regulasi yang terlalu ketat, tetapi buat yang pas atau cukup untuk melindungi hak konsumen.”

Policy paper UangTeman yang terdiri dari 83 halaman dan diajukan sejak Juni 2016 ini disusun dengan berkaca pada kerangka aturan serupa untuk online lending di Australia, Tiongkok, Inggris, dan Amerika Serikat. Secara garis besar, ada lima poin utama yang menjadi fokus, yaitu Perlindungan Konsumen, Standar Sistem Online, Perlindungan Data, Penagihan Kredit, dan Manajemen Resiko dan Keuangan.

Perlindungan Konsumen

Tim UangTeman / DailySocial
Tim UangTeman / DailySocial

Ada tiga poin yang disarankan UangTeman terkait perlindungan konsumen yaitu keterbukaan dan transparasi informasi, perlindungan konsumen dari kondisi terjebak dalam utang, dan pemasaran yang wajar bagi penyedia jasa pinjaman online.

Dalam keterbukaan informasi, UangTeman menyarankan adanya kejelasan dalam hal sistem dan skema pemberian pinjaman, keuntungan pengguna jasa, resiko, biaya-biaya yang dikenakan, hingga syarat dan kondisi  yang berlaku. Keberadaan kalkulator untuk menghitung biaya pinjaman, kode etik, dan prosedur penanganan keluhan juga disarankan untuk tersedia. Hal lain yang dirasa perlu diupayakan yaitu adanya kebijakan pemerintah untuk membuka akses bagi penyedia jasa pinjama online terhadap sistem informasi debitur yang diselenggarakan Bank Indonesia.

Di sisi perlindungan konsumen dari kondisi terjebak dalam utang, UangTeman menyarankan untuk melarang praktik roll over atau pengajuan utang kembali untuk pinjaman dengan bunga yang tinggi. Sedangkan untuk pemasaran, Uang Teman mengusulkan agar terdapat pengaturan yang memiliki ketentuan yang mengadopsi SE OJK 12/2014 yang diberlakukan kepada penyedia jasa pinjaman online atau dengan mengikutsertakan penyedia jasa pinjaman online ke dalam pengertian di pasal 1 POJK1/2013 sehingga penyedia jasa pinjaman online tunduk terhadapnya.

Standar Sistem Online

Tiga poin usulan UangTeman untuk standar sistem online yaitu penggunaan protokol SSL atau TLS, perlindungan dan pemeliharaan sistem, dan pedoman perilaku dalam menerima data atau informasi.

UangTeman mengusulkan bahwa pemerintah wajib menentukan tingkat SSL apa yang digunakan oleh penyedia jasa dan mempertimbangkan besar kecilnya dampak bila terjadi peretasan. Keperluan untuk audit sistem secara berkala, baik itu oleh penyedia jasa atau pemerintah, juga disarankan untuk perlindungan dan pemeliharaan sistem. Terakhir, pemerintah juga disarankan untuk menerbitkan panduan perilaku dalam menerima data atau informasi agar konsumen lebih berhati-hati terhadap segala informasi yang diterimanya.

Perlindungan Data

Dalam hal perlindungan data, UangTeman mengklaim bahwa semua data mereka ada di data center lokal yang sesuai dengan UU ITE No 82 tahun 2012 dan Aidil mengusulkan agar pemerintah menegaskan ini kepada semua penyedia jasa pinjaman online. Selain itu, kewajiban untuk memasang privacy policies di situs, menggunakan perangkat lunak perlindungan data yang terpercaya, dan memiliki kebijakan internal dalam hal siapa yang berhak mengakses dan mengelola data juga diusulkan untuk diatur.

[Baca juga: Daftar Startup Fintech di Indonesia]

Penagihan Kredit

Penagihan kredit di Indonesia tidak selalu berjalan dengan baik yang biasanya dekat dengan kekerasan. UangTeman mengusulkan bahwa pemerintah perlu membuat panduan yang lebih ketat terhadap proses penagihan kredit ini yang sesuai dengan etika dan bisa melindugi konsumen. Izin mengenai aktivitas penagihan dan juga pihak yang berhak untuk melakukan penagihan pun perlu dipertimbangkan kembali mengingat perusahaan pinjaman online hanya bertindak sebaga fasilitator.

Manajemen Resiko dan Keuangan

[Kiri] CEO UangTeman Aidil Zulkilfli / DailySocial
[Kiri] CEO UangTeman Aidil Zulkilfli / DailySocial
Usulan UangTeman dalam hal manajemen resiko meliputi kualitas keuangan dan kelembagaan perusahaan pinjaman online dan pelaksanaan manajemen resiko perusahaan.

Dalam hal kualitas keuangan dan kelembagaan, UangTeman mengusulkan untuk adanya aturan mengenai modal minimum, kewajiban untuk menjaga rasio-rasio keuangan, dan kewajiban melaporkan kondisi keuangan kepada OJK. Sedangkan dalam hal pelaksanaan, resiko kredit, resiko teknologi, dan resiko operasional adalah hal yang perlu dipertimbangkan regulasinya.

[Baca juga: Kadin Prediksikan Investasi Fintech Indonesia Capai $8 Miliar Pada 2018]

Aidil sendiri berharap bahwa policy paper UangTeman yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan regulator dalam menyusun regulasi industri fintech di Indonesia. Meski demikian, ia juga menyerahkan kembali sepenuhnya kepada pihak regulator untuk hal-hal lebih detail seperti modal minimum yang diperlukan oleh perusahaan. OJK sendiri memiliki rencana untuk mengeluarkan aturan terkait industri fintech di Indonesia pada akhir tahun 2016 ini.

Application Information Will Show Up Here
Previous Story

Virtual Reality Bukan Cuma untuk Gaming, Tapi Juga untuk Shopping Menurut Avenue Planet

Next Story

Alcatel Fierce 4 Adalah Smartphone Marshmallow Murah Alcatel untuk pasar AS

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Lebih Parah dari Kasus Doni Salmanan, Inilah 7 Kasus Penipuan Terbesar di Industri Teknologi

Startup selalu berusaha mencari cara untuk mendisrupsi status quo menggunakan