Indra Sutriafi Pipil, seorang guru dari Sulawesi Utara kali ini menjadi korban berikutnya dari UU-ITE. Indra mengaku bahwa tuntutan itu dikenakan setelah dia memposting kritikan (hinaan??) ke walikota Kotamubagu, Drs. Djelantik Mokodompi.
Indra menulis di Facebook bahwa pemerintah Kotamubagu “Korupsi waktu“, dan rupanya pihak walikota tersebut menganggap hal tersebut sebagai penghinaan dan melaporkan Indra ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sama seperti Prita Mulyasari, Indra saat ini dituntut dengan UU-ITE Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, dan bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang “menarik untuk dibahas” ini kian populer seiring terus bertambahnya korban yang terjerat pasal ini. Ayo, ada lagi yang ingin menyusul? </sarcasm>
Pasal karet kok masih dipake. Kata sodara saya yang pengacara, dulu pasal ini dibuat jaman belanda, untuk memenjarakan pejuang2 yang menentang belanda… Tapi khan sudah tidak sesuai untuk jaman sekarang karena ini jaman penjajahan lagi.
Kalau masih diterapkan berarti bangsa ini sengaja ingin menjajah bangsa sendiri dong.
(abis ini gue curiga gue juga jadi inceran mengingat banyak posting2 aku yang bisa dikenai pasal karet ini)
Pasal karet kok masih dipake. Kata sodara saya yang pengacara, dulu pasal ini dibuat jaman belanda, untuk memenjarakan pejuang2 yang menentang belanda… Tapi khan sudah tidak sesuai untuk jaman sekarang karena ini jaman penjajahan lagi.
Kalau masih diterapkan berarti bangsa ini sengaja ingin menjajah bangsa sendiri dong.
(abis ini gue curiga gue juga jadi inceran mengingat banyak posting2 aku yang bisa dikenai pasal karet ini)
@silly sayangnya dengan udah mulai bermunculan kasus-kasus yang tidak bermutu seperti ini, pemerintah masih ngotot bahwa UU-ITE ini yang terbaik untuk bangsa. Mungkin mereka nunggu sampe 10.000 korban dulu baru mereka mikir lagi.
Pasal ini kayak mainan, gampang banget dimainin.
@silly sayangnya dengan udah mulai bermunculan kasus-kasus yang tidak bermutu seperti ini, pemerintah masih ngotot bahwa UU-ITE ini yang terbaik untuk bangsa. Mungkin mereka nunggu sampe 10.000 korban dulu baru mereka mikir lagi.
Pasal ini kayak mainan, gampang banget dimainin.
terkadang orang juga masih sulit membedakan antara kritikan dan penghinaan. kurang berjiwa besar.
terkadang orang juga masih sulit membedakan antara kritikan dan penghinaan. kurang berjiwa besar.
Cape deh…….
Cape deh…….
makin seru nih untuk kasus si pasal karet…
makin seru nih untuk kasus si pasal karet…
Sekarang apapun itu jadi ‘pencemaran nama baik’ yah 😐 Jadi trend sesa(a)t? 😛
Sekarang apapun itu jadi ‘pencemaran nama baik’ yah 😐 Jadi trend sesa(a)t? 😛
@nindya Faved! 😀
@nindya Faved! 😀
cek n ricek, ternyata ni UU dibuat oleh orang2 depkominfo & konsultan2nya dan sebagian besar orang2 yg bertitel IT banyak yg terlibat. Permasalahannya adalah apakah orang2 yg memahami hukum dan perundang-undangan juga dilibatkan, bagaimana dengan ahli-ahli sosial lainnya. Sptnya ada yg kebelet mau bikin UU supaya “terlihat” ada prestasi. tapi justru membahayakan HAM semua orang di Indonesia.
masih ingat kasus website PRAPANCA, yg diduga, masih dugaan, krn belum terbukti, sgb website prostitusi. Beberapa bulan lalu rekan sy, seorang direktur perusahaan hosting, mendekam dipenjara selama kuranglebih 3 bulan krn dilibatkan oleh pihak-pihak tertentu pada kasus ini. setelah 3 bulan tidak ada kasus yg bisa diajukan akhirnya beliau dilepaskan begitu saja, padahal nama baik dan HAK nya telah diambil secara paksa selama 3 bulan itu. Mudah-mudahan ini akan menjadi perhatian khusus semua pengguna internet, karena bahaya sekarang begitu dekatnya…..
oh…iya menurut informasi, sptnya juga beberapa perusahaan penyedia jasa hosting akan memindahkan servernya ke laur negeri, agar terhindar dari bahaya UU ini.
Menyedihkan….. akhirnya mereka harus bersaing dengan perusahaan2 besar dunia.
cek n ricek, ternyata ni UU dibuat oleh orang2 depkominfo & konsultan2nya dan sebagian besar orang2 yg bertitel IT banyak yg terlibat. Permasalahannya adalah apakah orang2 yg memahami hukum dan perundang-undangan juga dilibatkan, bagaimana dengan ahli-ahli sosial lainnya. Sptnya ada yg kebelet mau bikin UU supaya “terlihat” ada prestasi. tapi justru membahayakan HAM semua orang di Indonesia.
masih ingat kasus website PRAPANCA, yg diduga, masih dugaan, krn belum terbukti, sgb website prostitusi. Beberapa bulan lalu rekan sy, seorang direktur perusahaan hosting, mendekam dipenjara selama kuranglebih 3 bulan krn dilibatkan oleh pihak-pihak tertentu pada kasus ini. setelah 3 bulan tidak ada kasus yg bisa diajukan akhirnya beliau dilepaskan begitu saja, padahal nama baik dan HAK nya telah diambil secara paksa selama 3 bulan itu. Mudah-mudahan ini akan menjadi perhatian khusus semua pengguna internet, karena bahaya sekarang begitu dekatnya…..
oh…iya menurut informasi, sptnya juga beberapa perusahaan penyedia jasa hosting akan memindahkan servernya ke laur negeri, agar terhindar dari bahaya UU ini.
Menyedihkan….. akhirnya mereka harus bersaing dengan perusahaan2 besar dunia.
haduhh..basi. katanya demokrasi.
koq setengah2..opini publick semuanya dicekal
haduhh..basi. katanya demokrasi.
koq setengah2..opini publick semuanya dicekal