Dark
Light

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 3 dan terakhir)

2 mins read
December 21, 2015

Badan usaha yang Anda gunakan dapat menentukan kemajuan dan operasi bisnis anda, terutama dari sisi pembagian tanggung jawab dan permodalan. Untuk itu, pemilihan badan usaha perlu direnungkan dengan serius, karena beda badan usaha, beda pula keleluasaannya untuk bergerak.

Pada Bagian I sebelum ini, kami sudah berbagi soal hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami jelaskan juga bahwa pada dasarnya terdapat dua macam badan usaha, yang berbentuk badan hukum dan yang tidak. Perbedaanya terletak pada pemisahaan kekayaan. Dalam badan usaha berbentuk badan hukum, kekayaan pendiri terpisah dengan kekayaan perusahaan. Pada Bagian II sebelum ini, kami jabarkan bentuk-bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berikut adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan:

Perseroan Terbatas (PT)

Landasan hukum untuk bentuk usaha ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Unsur penting dari definisi tersebut adalah kepemilikan saham yang menjadi batasan tanggung jawab bagi Pemilik Saham karena ada unsur pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Berbeda dengan CV, UUPT mempersyaratkan setidaknya Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) untuk mendirikan PT, dan bisa lebih besar untuk kegiatan usaha tertentu berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur perihal tersebut.

Bentuk usaha ini memiliki beberapa kelebihan dalam hal pemilik usaha ingin memperluas usahanya, misalnya ketika ingin mengajukan pinjaman untuk penambahan modal dapat dilakukan atas nama PT selama dilakukan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam hal tersebut. Selain itu, kesempatan untuk perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan seperti lelang akan terbuka mengingat kegiatan semacam itu mempersyaratkan pesertanya berbentuk PT. Sehingga banyak peluang untuk membesarkan usaha melalui badan hukum ini.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Bentuk ini memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan). Dari tujuannya, yayasan memiliki karakter non-profit, didirikan tidak untuk memperkaya pemilik yayasan. Namun yayasan tetap dapat melakukan usaha sampingan yang sejalan dengan visi dan misi yayasan dalam rangka memastikan kepentingan operasional yayasan terpenuhi.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berasas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:

  • Koperasi adalah badan usaha;
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”; dan
  • Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”.

Koperasi merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jenis Koperasi terbagi dua, yakni Koperasi Primer, yang didirikan dan beranggotakan oleh orang-perorangan, dan Koperasi Sekunder, yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi-koperasi. Modal Koperasi pun terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya).

 

Semoga penjelasan di atas bisa membantu anda memilih badan usaha yang tepat untuk bisnis yang ingin anda geluti. Badan usaha tidak melulu harus berbentuk PT. Anda dapat memilih badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan juga mempertimbangkan fleksibilitas dari badan usaha itu sendiri. Jika Anda masih ragu, Anda dapat berdiskusi dengan startup lain dan belajar dari pengalaman mereka, atau langsung menemui konsultan untuk tanya jawab. Semoga bermanfaat!

logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

 

Previous Story

Hug Smartwatch Tawarkan Kemudahan Mengontrol Bermacam Perangkat Memakai Gesture

Next Story

Facebook Sempurnakan Fitur Music Stories, Plus Gandeng Mitra-Mitra Baru

Latest from Blog

nubia V60 Design Hadir di Indonesia

ZTE Mobile Devices Indonesia secara resmi memperkenalkan smartphone terbarunya, nubia V60 Design di Indonesia. Smartphone ini dirancang dengan menghadirkan estetika dan teknologi,

Don't Miss

Menilik Riset Esports di Disiplin Ilmu Hukum, Bisnis, dan Sosiologi

Seiring dengan semakin populernya esports, semakin banyak akademisi yang tertarik

[Computex 2019] Wawancara dengan Presiden APAC dari Synology

Computex 2019 yang dilakukan di Taiwan memang mengundang banyak vendor