Dark
Light

Melanggar Hak Paten Untuk Siri, Apple Digugat Sebuah Universitas di Taiwan

1 min read
July 30, 2012

Sebuah universitas di Taiwan mengajukan tuntutan pelanggaran hak paten oleh Apple kepada pengadilan tinggi di AS. Universitas Cheng Kung mengajukan tuntutan kepada Apple berkenaan dengan perangkat lunak Siri milik Apple yang disinyalir menggunakan salah satu teknologi yang telah dipatenkan oleh universitas tersebut.

Universitas Cheng Kung hari Senin lalu menyatakan bahwa mereka menuntut Apple atas teknologi Siri yang diimplementasikan di perangkat iPhone dan iPad yang melanggar teknologi pengenalan suara yang dipatenkan tahun 2007 dan 2010 silam. Tuntutan tersebut diajukan ke pengadilan di negara bagian Texas karena peraturan di negara bagian tersebut cenderung lebih cepat serta lebih menghargai pemilik paten dibandingkan negara bagian lainnya.

Tuntutan yang diajukan sendiri berupa penalti moneter dimana Apple akan dituntut untuk membayar uang dalam jumlah besar sebagai pengganti kerugian atas pelanggaran tersebut. Belum ada angka resmi dari pihak universitas, namun pihaknya menyatakan bahwa perhitungan penalti akan disesuaikan dengan angka penjualan semua perangkat Apple yang diperlengkapi Siri.

Rama Mamuaya

Founder, CEO, Writer, Admin, Designer, Coder, Webmaster, Sales, Business Development and Head Janitor of DailySocial.net.

Contact me : [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

4 hari, Mountain Lion di Download 3 juta Kali

Next Story

5 Cara Menikmati Olimpiade London 2012 dengan Teknologi

Latest from Blog

Don't Miss

Apple iPhone 16 Series 1

Resmi! Apple iPhone 16 Series akan Tersedia Mulai 11 April di Indonesia

Siapa sangka, perusahaan teknologi raksasa sekelas Apple, sebelumnya tidak mampu
Ruang Kelas Hello Store

Mengenal “Ruang Kelas” dari Hello Store: Workshop Rutin untuk Optimalkan Penggunaan Perangkat Apple

Hello Store, toko resmi Apple (Apple Authorised Reseller) di Indonesia