Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) meresmikan komite khusus menangani pemain emas digital melalui surat keputusan SK/193/DIR/BBJ/VI/20 tentang pembentukan komite pasar fisik emas digital.
Pembentukan komite ini merupakan mandatori yang dinyatakan oleh perundang-undangan Bappebti, sekaligus untuk mengawasi pemain emas digital yang jumlahnya semakin banyak di Indonesia.
Dalam salinan SK yang diterima DailySocial, terdapat sembilan orang yang duduk menempati posisi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota. CEO dan Founder Orori George Budi Sumantri diangkat menjadi ketua komite, sementara Komisari ABI Commodity Futures Budi Lestijawan Eka Saputra menjadi wakil ketua.
Sisanya adalah anggota yang diisi oleh beberapa pemain startup, seperti Co-Founder Pluang Claudia Kolonas, CEO dan Co-Founder Tamasia Muhammad Assad, dan CEO Indogold Amri Ngadiman. Terdapat perwakilan dari masing-masing institusi lainnya, seperti Pegadaian, Pos Indonesia, dan Kliring Berjangka dalam jajaran anggota.
Lebih lanjut di dalam salinan SK, dipaparkan komite bertugas untuk memfasilitasi keperluan dari anggota dan perantara dengan pemerintah. Komite memberikan pertimbangan dan/atau saran terhadap semua masalah yang berhubungan dengan perdagangan Pasar Fisik Emas Digital.
Di antaranya adalah meneliti dan memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Direksi Bursa berkaitan dengan usulan perubahan Peraturan dan Tata Tertib Pasar Fisik Emas Digital; bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan antar peserta emas digital; memberikan pertimbangan dan rekomendasi secara tertulis kepada Direksi Bursa, dan sebagainya.
Pasal 3 menyebutkan komite bertugas selama dua tahun sejak tanggal berlakunya SK tanggal 10 Juni 2020. Pasal berikutnya menyatakan anggota berhak mengundurkan diri, untuk pengangkatan, perubahan, dan/atau penambahan anggota akan dilakukan dengan Keputusan Direksi Bursa.
Kepada DailySocial, Ketua Komite Pasar Fisik Emas Digital George Budi Sumantri menjelaskan melalui amanat ini, pada tahap awal ia akan mendorong semua pemain emas digital di Indonesia untuk mengikuti undang-undang dan memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital.
Secara hitungan kasar, pemainnya masih hitungan di bawah 50. Tapi yang sudah berizin masih bisa dihitung dengan jari. Oleh karena itu, untuk sementara komite akan mendata semua pemain sejenis dan menyerahkan laporan tersebut ke Bappebti untuk ditindaklanjuti dan mengambil izin.
“Di luar anggota [komite] di sini, mereka artinya belum ada inisiatif mengambil izin,” ucap dia.
Perlu diketahui, Bappebti menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapatkan izin usaha. Pasalnya, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu telah menerbitkan peraturan perdangan emas digital di Indonesia melalui bursa berjangka. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Bappebti Nomor 4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.