Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan dibukanya uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri mengenai pengenai Pengelolaan Nama Domain. Uji publik ini dibuka mulai tanggal 30 Maret lalu hingga tanggal 8 April nanti.
Sebagaimana namanya, peraturan menteri ini nantinya akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan nama domain. Salah satu poin penting yang perlu dicermati diantaranya adalah pengaturan mengenai siapa saja yang berhak untuk menjadi pengelola nama domain di Indonesia, baik sebagai Registri maupun sebagai Registrar. Dalam rancangan peraturan ini, pengelola nama domain di Indonesia harus memiliki beberapa syarat, mencakup status badan hukum, kepemilikan Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik, jaminan finansial, hingga kompetensi teknis.
Selain itu, pada level pengguna nama domain, ada juga beberapa peraturan yang ditetapkan. Diantaranya yang paling mencolok bagi saya adalah adanya kewajiban bagi badan usaha dan organisasi yang berdomisili di Indonesia untuk menggunakan Nama Domain Indonesia (Bab IV, Pasal 39).
Jika pemahaman saya benar, pertaruan ini akan bekerja seperti ini: jika Anda memiliki badan usaha (terdaftar paling tidak sebagai CV) atau organisasi, situs badan usaha/organisasi Anda harus menggunakan domain Indonesia seperti .co.id atau .or.id Demikian juga dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, diwajibkan juga untuk memiliki Nama Domain Indonesia.
Terlepas dari poin-poin yang sekilas dipaparkan tadi, tentunya sebagai sebuah peraturan yang akan mengikat banyak pihak, RPM Pengelolaan Domain ini harus kita cermati bersama. Pastinya kita tidak ingin kesempatan uji publik ini terlewat begitu saja. Jika Anda tertarik untuk mengunduh rancangan peraturan menteri ini, Anda bisa mengunduhnya di tautan ini atau mengunjungi siaran pers resmi di situs Kominfo.
[gambar via]