Dark
Light

Go-Jek Segera Luncurkan Layanan Berbelanja Grocery

1 min read
September 15, 2015

Go-Jek segera membantu konsumen membeli barang-barang grocery / DailySocial

Go-Jek memberikan petunjuk tentang ekspansi layanan berikutnya. Dalam video bertajuk “Are you ready for the new blue?”, Go-Jek mengindikasikan akan memasuki pasar layanan berbelanja barang kebutuhan rumah tangga atau biasa dikenal dengan istilah grocery. Di segmen ini sudah ada layanan HappyFresh, Sukamart, dan Seroyamart yang lebih dulu hadir.

Dalam videonya, Go-Jek mengilustrasikan begitu banyak waktu yang terbuang ketika kita harus berbelanja ke pasar swalayan, dari kemacetan, mencari parkir, hingga berbelanja itu sendiri. Mereka menyebutkan angka 90 menit sebagai angka kunci untuk jaminan kualitas layanannya, kemungkinan besar dari saat pesanan dilakukan hingga sampai ke tangan konsumen.

Tentu saja berbelanja grocery memerlukan seni yang berbeda ketimbang layanan pengantaran makanan atau dokumen. Itu sebabnya HappyFresh sampai memiliki tim pembeli (buyer) tersendiri yang standby di pasar swalayan untuk membeli semua barang di daftar belanjaan.

Kita tunggu bagaimana Go-Jek mengimplementasikan layanan barunya dan bagaimana kompetitornya bersiap menghadapi persaingan yang lebih ketat.

Cara Defrag Windows 7
Previous Story

Audi E-Tron Quattro Concept, SUV Elektrik dengan Panel Surya Sebagai Atapnya

Next Story

Bugatti Vision Gran Turismo, Cikal Bakal Supercar Tercepat di Dunia

Latest from Blog

Don't Miss

Joint Venture Bukalapak CT Corp

CT Corp dan Bukalapak akan Bentuk Perusahaan Patungan di Bidang “Online Grocery”

Pemilik perusahaan konglomerasi Chairul Tanjung melalui PT Trans Retail Indonesia,
Startup pengembang teknologi imersif Arutala memproduksi aplikasi berbasis teknologi Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), Mix Reality (MR), PC Simulator, hingga 360° Video untuk berbagai sektor bisnis

Komitmen Arutala Percepat Implementasi Teknologi Imersif untuk Bidang Edukasi

Sebelum istilah metaverse ramai dibicarakan, banyak pihak yang skeptis dengan