Dark
Light

Fintech Tahun Ini: Jumlah Pemain Baru Melambat, Traksi Meningkat

1 min read
November 14, 2019
Menurut preview riset tahunan DailySocial, Fintech Report 2019, terungkap potensi unicorn berikutnya adalah fintech karena kenaikan traksi
Menurut preview riset tahunan DailySocial, Fintech Report 2019, terungkap potensi unicorn berikutnya adalah fintech karena kenaikan traksi

Riset tahunan yang dirilis DailySocial, Fintech Report 2019, mengungkapkan pertumbuhan startup fintech di Indonesia sepanjang tahun ini mengalami perlambatan, sementara traksi pemain yang sudah terus memperlihatkan kenaikan.

Perlu dicatat, full version riset ini segera dirilis resmi dalam waktu dekat.

CEO DailySocial Rama Mamuaya memaparkan, pada 2018 ada 61 pemain p2p lending yang beroperasi. Namun pada tahun ini hanya 47 pemain saja. Fenomena yang sama terjadi juga untuk fintech pembayaran. Pada 2018, ada delapan pemain, sementara pada tahun ini menurun jadi empat.

Mengacu dari data OJK, total penyaluran untuk periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp60,41 triliun meningkat 166,51% year to date dari Rp22,6 triliun.

Peningkatan juga terjadi untuk akumulasi rekening peminjam menjadi 14,3 juta entitas dari sebelumnya 4,3 juta entitas. Sedangkan untuk pemberi pinjaman mencapai 558 ribu entitas, naik 169,28%.

Bicara soal legalitas di regulator, per September 2019, ada 13 pemain fintech lending yang mengantongi izin dari OJK. Adapun total pemain yang terdaftar di OJK ada 144 perusahaan. Sedangkan, empat perusahaan yang mendapat lisensi uang elektronik dari BI.

Berdasarkan data itu, diyakini bahwa startup berikutnya yang akan menyabet status unicorn berasal dari fintech. “Ada banyak perusahaan yang valuasinya lebih dari ratusan juta dolar, seperti Akulaku, Kredivo, mereka semua perusahaan fintech,” terangnya di NextICorn International Summit 2019, Kamis (14/11).

“Apapun perusahaannya, unicorn berikutnya adalah fintech. Pertanyaannya adalah apakah akan ada daging yang tersisa? Jika kita ingin memulai perusahaan fintech, bisakah tetap tumbuh lebih besar?,” sambungnya.

Mendukung pernyataannya tersebut, dia memaparkan sejauh ini tercatat ada 22 pendanaan untuk startup fintech yang diumumkan dengan total $121 juta (setara 1,7 triliun Rupiah).

“Umumnya ini baru 60% yang diumumkan, sisanya tertutup. Kalau itu semua diumumkan, tentu nilainya akan jauh lebih besar.”

Imbauan kaji jumlah pemain p2p lending

Dalam kesempatan terpisah, OJK meminta asosiasi untuk meninjau kembali jumlah pemain p2p lending dengan pertimbangan pertumbuhan yang cepat harus seimbang dengan jumlah nasabah.

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi mengatakan perkembangan p2p lending sanat cepat. Sejak dirilisnya POJK No.77 Tahun 2016 pada tiga tahun lalu, sudah ada 144 penyelenggara p2p lending sampai November 2019.

Kondisi ini kontras dengan industri pembiayaan dan asuransi yang butuh waktu puluhan tahun untuk sampai ke angka tersebut. Tercatat ada 183 pemain multifinance dan 70 perusahaan asuransi yang beroperasi saat ini. Untuk itu, dia menilai perlu dikaji dengan jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar.

Peninjauan ini dibutuhkan mengingat banyaknya peminjam yang terjebak dengan kemudahan meminjam secara online melalui p2p lending. Kajian tersebut diperlukan agar dapat melindungi kepentingan nasabah.

“Coba dipelajari, diskusi bersama untuk meningkatkan kualitas p2p lending. Jika memang hasil kajiannya dirasa sudah cukup, akan kami batas dulu (jumlah pemain p2p lending),” ucap Riswinandi saat keynote speech hari jadi AFPI, Senin (11/11).

Mengutip dari Bisnis.com, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan arahan dari OJK tidak mengarah kepada pembatasan jumlah p2p lending.

“Inisiasi dari industri ini, kesiapan dan kualitas kami harus tonjolkan. Jadi bukan bicara kuantitas. Dengan kualitas yang baik menggunakan teknologi, cakupan kita dapat meluas,” ujarnya.

Previous Story

Lexus Menjadi Sponsor Gelaran The Esports Awards 2019

Mengartikan berbagai istilah teknis yang sering dikatikan dengan bisnis dan produk startup digital di Indonesia.
Next Story

Memahami Istilah-istilah Teknis dalam Bisnis dan Produk Startup Digital

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Lebih Parah dari Kasus Doni Salmanan, Inilah 7 Kasus Penipuan Terbesar di Industri Teknologi

Startup selalu berusaha mencari cara untuk mendisrupsi status quo menggunakan