DanaRupiah adalah platform p2p lending dengan varian produk meliputi pinjaman personal, pinjaman produktif dan pinjaman pendidikan. Bernaung di bawah PT Layanan Keuangan Berbagi, layanan ini sudah terdaftar dan diawasi OJK sejak Juni 2018.
Kepada DailySoical, Head of Business Development DanaRupiah Christine Tandeans memaparkan, hingga periode paruh pertama 2019 jumlah pengguna sudah mencapai lebih dari 4,1 juta dengan nilai pendanaan mencapai 1,7 triliun Rupiah.
Weshare Financial merupakan parent company DanaRupiah, saat ini sudah mengoperasikan layanan fintech di berbagai negara seperti di Filipina, Vietnam, Rusia hingga Afrika. DanaRupiah didirikan oleh Andy Zhang, didukung jajaran direksi meliputi Entjik S. Djafar sebagai Presiden Direktur, Wahyu S. Ariyanto sebagai Direktur, Charisa Dini sebagai Komisaris.
“Untuk market paling besar saat ini masih pinjaman personal karena produk ini adalah produk pertama dari DanaRupiah, tetapi setelah grand launching pinjaman pendidikan 29 Mei 2019 dan pinjaman produktif kepada petani 4 Juli 2019 lalu, DanaRupiah akan lebih fokus untuk meningkatkan porsi kepada produktif dengan target 25% hingga akhir tahun ini,” ujar Christine.
Tidak hanya berhenti di sana, tahun depan DanaRupiah miliki ambisi untuk luncurkan pinjaman produktif kepada UKM secara umum. Untuk tingkatkan penetrasi pinjaman pendidikan, juga akan digalang kemitraan strategis dengan berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Untuk saat ini, seperti yang tertera dalam situs, DanaRupiah baru bermitra dengan Hacktiv8 untuk pembiayaan kursus di sana.
Disinggung mengenai diferensiasi dan kelebihan yang dimiliki Christine berujar, “proses yang ditawarkan DanaRupiah relatif lebih cepat, karena kami didukung dengan teknologi seperti artificial intelligence, cloud computing, blockchain dan big data.”
Kendati untuk legalitas operasional izin terdaftar dan diawasi sudah cukup, namun kini para pemain fintech lending mulai mengejar status izin usaha “layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi” dari OJK. DanaRupiah termasuk yang belum memperoleh izin tersebut. Data terbaru per Mei 2019, baru ada 7 platform yang sudah mengantongi izin usaha, yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Tokomodal dan UangTeman.
“DanaRupiah berkomitmen tunduk dan patuh pada setiap aturan OJK demi menjaga industri fintech agar dapat berkembang dengan baik. Langkah-langkah nyata yang telah kami antara lain mengikuti program sertifikasi fintech untuk jajaran pengurus dan pemegang saham, aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat, dan sertifikasi untuk para collector agar menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutup Christine.