PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya, penyelenggara layanan e-money LinkAja, resmi mengantongi lisensi uang elektronik yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Finarya tercatat telah mengajukan izin sebagai penyelenggara emoney LinkAja pada 21 Februari 2019 dengan surat No. 21/65/DKSP/Srt/B.
Finarya sendiri telah efektif beroperasi sejak 22 Februari 2019 dengan peleburan layanan Tcash ke dalam aplikasi LinkAja. Menariknya lisensi ini adalah lisensi baru dan bukan merupakan lisensi Tcash yang dimiliki oleh Telkomsel.
LinkAja merupakan sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code yang dikelola kongsi empat bank BUMN (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN), Telkomsel, Asuransi Jiwasraya, Pertamina, dan terakhir Danareksa. Telkomsel menjadi pemilik saham terbesar perusahaan ini dan Danu Wicaksana, CEO Tcash, menjadi Direktur Finarya.
Saat ini konversi aplikasi pembayaran digital milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke LinkAja, seperti E-cash (Bank Mandiri), T-Bank (BRI), UnikQu dan Yap! (BNI) ditargetkan rampung akhir Maret ini. LinkAja disebutkan bakal resmi beroperasi penuh di pertengahan April 2019.
Dengan masuknya Danareksa ke dalam susunan pemegang saham Finarya, Telkomsel akan mengantongi 25 persen, diikuti BNI, BRI, dan Mandiri masing-masing 20 persen. Baik BTN dan Pertamina memiliki 7 persen, sedangkan Jiwasraya dan Danareksa masing-masing 0,5 persen.