Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mendapat peran yang lebih besar dalam upaya memelihara ketahanan sistem keuangan negara. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan tugas dan perannya dalam melakukan penanganan bank gagal dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Antisipasi terhadap goyahnya keuangan negara akan dilakukan LPS mengingat begitu tingginya dinamika situasi keuangan, seperti misalnya kelahiran dan pertumbuhan bisnis fintech yang sukses mengisi niche market tanpa sentuhan perbankan konvensional. Di samping itu, kita juga mungkin pernah mendengar bahwa peluang kolaborasi bisnis fintech Indonesia begitu tinggi meski tingkat akses lembaga keuangan formal masih rendah.
Dengan adanya peran yang diperoleh dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) ini, LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan baik secara organisasi maupun individual mereka.
Sebagai titik tolak pertama untuk melangkah maju, LPS menetapkan visi dan misi baru sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK. LPS ingin menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Guna melaksanakan amanah baru tersebut, LPS memperbarui visi dan misinya yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya ke depan. Empat misi baru utama telah dirumuskan LPS demi mencapai tujuan tersebut, antara lain adalah menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
Selain itu, LPS juga mencanangkan 2017 sebagai tahun “transformasi”, di mana LPS akan melakukan seluruh upaya penyempurnaan kemampuan dalam melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
Sebagai catatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005 untuk menjamin simpanan nasabah di bank (umum atau BPR, konvensional maupun syariah) dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama 11 tahun beroperasi (2005-2016), LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 77 bank (76 bank dilikuidasi dan satu diselamatkan).
–
Disclosure: Artikel ini adalah advertorial yang didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan