Bank Indonesia kembali menerbitkan izin baru untuk penyelenggara layanan uang elektronik (e-money). Kali ini giliran PT Cakra Ultima Sejahtera (CUS), pengembang aplikasi Duwit.
Duwit adalah layanan uang elektronik yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi keuangan hanya dengan menggunakan aplikasi pada smartphone.
Dari situs resminya disebutkan, CUS merupakan perusahaan yang bergerak di industri telekomunikasi. Berdiri sejak tahun 2011, fokus bisnis mereka pada perdagangan, jasa, dan distribusi produk telekomunikasi.
Sejak didirikan, perusahaan memiliki visi menjadi salah satu pemain bisnis yang dapat melakukan konvergensi usaha di bidang infocom, finance, dan e-commerce dengan manajemen inovatif.
Saat ini perusahaan telah memiliki cabang operasional di Sumatera dan Jawa, serta tercatat telah memiliki outlet binaan (resellers) hingga 35 ribu orang.
Dengan didapatnya lisensi ini, artinya Duwit sudah bisa memutar dana float di aplikasi melebihi 1 miliar Rupiah. Dengan batas bulanan dana top-up mencapai 10 juta Rupiah dan transaksi mencapai 20 juta Rupiah untuk tiap penggunanya.
Produk KTA hingga top-up pulsa
Pasca mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia, Duwit kini bisa dinikmati oleh pengguna dengan ragam produk finansial yang ditawarkan. Di antaranya adalah pembelian e-voucher, billing payment, platform pembayaran untuk merchant online dan offline, pembayaran digital untuk berbagai jasa, cash in/out, balance transfer, kiosk/vending transaction dan virtual credit card.
Dari pantauan DailySocial, Duwit juga memiliki produk KTA online yang saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh pengguna. Salah satu bank swasta yang sudah menjalin kemitraan dengan Duwit adalah Bank DBS.