Pusat data punya peran esensial buat perusahaan, khususnya yang bergerak di teknologi. Karena Indonesia digadang-gadang sebagai negara ekonomi digital terpesat di Asia Tenggara, hal ini membuat perusahaan teknologi global ramai-ramai mengucurkan investasi untuk mendirikan bisnis pusat data.
Nominal dana yang mereka keluarkan tak tanggung-tanggung besarnya. Kabar teranyar datang dari Microsoft kabarnya siap menggelontorkan dana hingga $1 miliar untuk membangun data center. Kompetitornya, Amazon menyiapkan $2,5 miliar (membangun tiga pusat data akan beroperasi awal 2022) dan Google dalam waktu dekat akan merilis pusat di Indonesia, setelah diumumkan pada 2018.
Alibaba Cloud sudah lebih dahulu mendirikan pusat data pada 2018, delapan bulan kemudian merilis lokasi keduanya.
Kenapa mereka semua gencar bangun pusat data di Indonesia? Jawabannya secara praktis untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Dari sisi regulasi, Indonesia dianggap lebih longgar dan terbuka untuk inovasi yang datang dari luar.
Dari sisi teknologi pun, pengalaman pengguna akan jauh lebih baik karena latensi rendah, biaya jauh lebih rumah, ada jaminan compliance dan keamanan, compute dan fitur prosesor, dan sebagai alternatif pemulihan bencana (disaster recovery). Semakin dekat mereka dengan pelanggan, maka akan semakin baik pelayanannya untuk kebutuhan aftersales.
Perusahaan pun dapat membawa variasi produk lainnya ke negara tersebut untuk menyesuaikan dengan permintaan di pasar. Sebab bila ditelaah lebih jauh, bisnis pusat data semakin beragam. Dalam komputasi awan, ada beberapa jenis penyimpanan data dari publik, privat dan hybrid. Masing-masing punya membutuhkan karakter dan risiko yang berbeda.
Kemudian, ada yang memfokuskan untuk cloud business process services (BPaaS), cloud application infrastructure services (PaaS), cloud application services (SaaS), cloud management and security services, dan cloud system infrastructure services (Iaas).
Tak hanya itu, layanan tersebut kini dibekali teknologi tertentu sebagai fitur untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Misalnya AI, analitik, IoT, dan edge computing. Seluruh inovasi ini, rata-rata sudah dikembangkan oleh pemain global agar dapat melayani seluruh segmen.
Secara strategis, ketiga perusahaan asal Amerika Serikat ini saling berkompetisi satu sama lain. Menurut laporan Catalys, seluruh perusahaan di seluruh dunia mengelontorkan dana $107 miliar untuk membangun infrastruktur komputasi awan pada 2019, naik 37% dari tahun lalu.
Menariknya, hampir sepertiga dari porsi ini dikuasai AWS sebagai pemimpin pasar komputasi awan dengan pangsa pasar 32,3% dari seluruh total belanja yang telah mereka keluarkan. Posisi kedua ditempati Microsoft Azure dengan pangsa pasar 16,8%, disusul Google Cloud 5,8%, Alibaba Cloud 4,9%, dan lainnya 40%.
Lainnya ini terdiri atas IBM, VMware, Hewlett Packard Enterprise, Cisco, Salesforce, Oracle, SAP, dan pemain lokal dari seluruh negara.
Karpet merah untuk pemain asing
Saat memimpin rapat terbatas tentang pusat data di Kantor Presiden pada Jumat (28/2), Presiden menyebut pusat data yang fokus dikembangkan di Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan startup lokal yang saat ini masih banyak menggunakan pusat data di luar negeri.
Presiden tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar dan penonton bagi industri tersebut. Investasi pembangunan pusat data, menurutnya, harus memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.
“Siapkan regulasinya termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain nasional maupun sharing pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.
Pernyataan Presiden keluar setelah pertemuannya dengan CEO Microsoft Satya Nadella yang datang ke Indonesia saat pagelaran Indonesia Digital Summit 2020. Presiden berjanji dalam waktu seminggu untuk merumuskan regulasi sederhana yang mendukung investasi berkaitan dengan data center.
Dalam seminggu lebih, meski di luar target, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai dan siap diserahkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.
Aturan ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan. Seluruh isinya mengatur lebih teknis dari PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam RPM, mengatur teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinaan, tugas, kewajiban, hak, termasuk sanksi.
Sebagai catatan, PP tersebut merupakan hasil revisi dari PP 82/2012. Salah satu pasal yang disebutkan adalah PSTE privat boleh melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data di luar negeri. Pasal kontroversial ini dianggap mencoreng semangat kedaulatan data.
“Data di sektor publik itu hanya 10 persen, berarti 90 persen data kita ada di sektor privat. Ini berarti 90 persen data kita lari ke luar Indonesia. Kalau sudah begitu bagaimana bisa melindungi dan menegakkan kedaulatan data kita ketika datanya di luar yurisdiksi,” terang Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto.
Penolakan keras pemain lokal
Alex juga mempertanyakan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk Microsoft dan kawan-kawan perusahaan asing, apakah karena Indonesia telah menjadi negara kapitalis.
“Kami cukup terkejut begitu mudahnya Presiden RI mengakomodasi permintaan dari Microsoft bahkan menjanjikan kurang dari seminggu regulasi yang diminta akan selesai. Kami belum pernah melihat dukungan yang sama diberikan kepada pemain lokal,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.
Alex berharap seharusnya Jokowi bisa terlebih dahulu memikirkan nasib pemain di bisnis pusat data dan komputasi awan Indonesia. Seharusnya, Presiden membuat sebuah regulasi yang membuat kondisi lapangan usaha yang adil (a level playing field).
“Jangan sampai dengan hadirnya global player di Indonesia justru membuat ‘anak sendiri’ mati.”
Dalam draf RPM PSE Lingkup Privat, mendefinisikan Penyelenggara Sistem Elektronnik Lingkup Privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Pendaftarannya harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya diatur/diawasi oleh Kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; punya portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan perdagangan barang dan/atau jasa, dan fungsi lainnya.
Pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini juga berlaku buat PSE asing yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Menurut draf, mereka hanya perlu menyampaikan informasi soal identitas PSE Lingkup Privat Asing, identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab, dan surat keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan. Syarat legalnya cukup diterjemahkan dari penerjemah bersertifikat.
Draf juga tidak menyinggung pasal soal kewajiban membayar pajak untuk PSE asing sesuai dengan aturan berbisnis di Indonesia, ataupun kewajiban mencatatkan dan melaporkan pendapatan yang mereka peroleh dari Indonesia.
Dengan kata lain, isi draf ini sangat sederhana seperti yang disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate. Pada saat itu ia menyampaikan, Permen akan dibuat sesederhana mungkin untuk muluskan investasi perusahaan teknologi global yang ingin membangun pusat data di Indonesia.
Kendati demikian, pihak Kemenkominfo membuka konsultasi publik untuk meminta tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan naskah hingga 26 Maret 2020.
Pada akhirnya berkolaborasi
DailySocial meminta tanggapan dari pemain sejenis dalam negeri untuk meminta tanggapannya terkait beleid ini. CEO Biznet Gio Cloud Dondy Bappedyanto enggan secara gamblang memberikan pandangannya.
Ia justru menilai dari kacamata bisnis, kehadiran pemain regional seperti Amazon, Google, dan Microsoft adalah peluang buat kolaborasi karena pasar pusat data dan komputasi awan ini punya model bisnis hyperscale.
Hyperscale mengacu pada sistem atau bisnis yang jauh melebih pesaing. Bisnis ini dikenal sebagai mekanisme pengiriman di balik sebagian besar web yang didukung cloud, yang merupakan 68% dari pasar layanan infrastruktur.
Layanan ini mencakup banyak layanan cloud yang hosted dan privat, ada IaaS dan PaaS. Mereka mengoperasikan pusat data besar, dengan masing-masing menjalankan ratusan ribu server hyperscale.
“Karena market hyperscaler dan kita itu sebenarnya beririsan. Ada yang punya irisan sendiri ada yang sharing irisan,” ujar Dondy.
Sejak tahun ini, Biznet Gio menggaet kemitraan dengan AWS dan Google Cloud. Ia mengaku hasil yang bisa diperoleh sejauh ini terbilang lumayan untuk layanan baru. “Sebenarnya lebih ke arah ekspansi market daripada survive. [Kalau] dapat market baru kenapa enggak kita berpartner saja.”
Ia melanjutkan, dengan mengambil posisi ini, Biznet Gio adalah sebagai komplementer. Bukan sebagai penantang langsung karena ia sadar ada perbedaan skala bisnis yang jauh. Sehingga dengan kemitraan, perusahaan bisa menggali lebih dalam solusi yang dibutuhkan pengguna cloud sehingga bisa memberikan solusi tepat guna.
Strategi lainnya adalah meningkatkan pelayanan agar pengguna tetap nyaman untuk memakai layanan Biznet Gio. “Penggunaan cloud pada awalnya ditujukan untuk efisiensi, bisa menjadi pemborosan bila cara menggunakannya tidak tepat. Jebakan ‘bayar jam-jam-an’ kadang menimbulkan nafsu untuk memakai teknologi atau konfigurasi yang sebenarnya tidak amat dibutuhkan.”
“Di sini, kami akan bertidak sebagai konsultan penggunaan cloud yang tepat guna untuk pelanggan, dari pengalaman yang sehari-hari kami hadapi,” pungkasnya.