Dark
Light

Bappebti Segera Keluarkan Regulasi Pembelian Emas Digital Akhir Tahun Ini

1 min read
November 28, 2018
Aturan disiapkan untuk melindungi konsumen, khususnya pembelian emas secara cicilan
Aturan disiapkan untuk melindungi konsumen, khususnya pembelian emas secara cicilan

Berniat melindungi mayarakat dari risiko penjualan emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti) menyiapkan aturan yang rencananya akan dirampungkan akhir tahun ini.

Aturan ini nantinya akan meregulasi transaksi emasi digital, termasuk di dalamnya perdagangan emas digital melalui skema cicilan, termasuk mengharuskan penjual atau lembaga yang menjual emas memiliki produk emas secara fisik sebelum menawarkan layanannya ke masyarakat.

“Yang jelas, mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti. Terus, nanti penyelesainnya melalui kliring. Jadi semua diatur sesuai dengan turan, sehingga masyarakat terlindungi,” terang Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Aturan mengenai penjualan emas digital ini sengaja disiapkan untuk melindungi konsumen dari penipuan atau potensi kerugian yang muncul akibat kesalahan dari penyedia layanan.

Wisnu yakin potensi nasabah emas cukup besar, dan mereka harus mendapat perlindungan agar bisa mendapatkan emas ketika sudah menyelesaikan proses pembayaran.

“Sedang proses [regulasinya]. Mudah-mudahan tahun ini [rampung] kalau yang untuk emas itu. Perdagangan cicilan emas online ini memang belum ada kasus yang muncul. Tapi kita prediksi, kalau ini enggak diatur bagaimana kalau ada orang cicil emas, tetapi pada saat jatuh tempo emasnya engga ada,” imbuh Wisnu.

Peluang di sektor penyedia layanan investasi atau jual beli emas secara online cukup besar. Hal ini tergambar dari makin banyaknya startup jual beli emas digital tahun ini, termasuk yang digagas dua unicorn, Tokopedia dan Bukalapak.

Untuk mewujudkan fitur tersebut Tokopedia menggandeng Orori untuk fitur Tokopedia Emas dan Bukalapak menggandeng PT Sinar Rezeki Handal (Indo Gold) untuk fitur BukaEmas. Kemudahan yang ditawarkan adalah pembelian emas secara cicilan, tidak harus dalam nominal per gram yang biasa ditawarkan oleh penjualan emas batangan konvensional. Saat ini satu gram emas berada di kisaran Rp650.000.

Previous Story

8 Sekolah Siap Bertanding untuk jadi Jawara Dota 2 dan MLBB di JD High School League

Movic diluncurkan dengan konsep menghubungkan penyewa dan pemilik mobil
Next Story

Mengenal Movic, Marketplace Penyewaan Mobil dari Astra Digital

Latest from Blog

Don't Miss

Bursa kripto Indonesia

Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto, Apa Signifikansinya?

Setelah sekian lama, Indonesia akhirnya punya bursa kripto sendiri. Badan
Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi