Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan standarisasi kode respon cepat (Quick Response/QR Code) untuk sistem pembayaran uang elektronik pada bulan ini. Hanya saja, implementasinya akan dilakukan secara terbatas diikuti 12 perusahaan yang sudah mendapat izin menggunakan QR Code. Penerbitan standarisasi ini molor dari target semula BI, pada awal April 2018.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan BI akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar. ASPI akan menjadi lembaga yang membuat standarisasi ini.
“Implementasi terbatas itu mungkin sampai September sampai Oktober tahun ini,” kata Onny seperti dikutip dari Katadata.
Di antara perusahaan yang sudah mendapat izin menggunakan QR Code adalah Go-Pay, TCash, OVO, BNI Yap!, dan BRI. Sembari menyelesaikan implementasi terbatas, perusahaan yang sudah mengajukan izin pakai QR Code juga wajib mendaftar kembali dan memenuhi standar.
“Kalau menerbitkan spesifikasi [QR Code] sendiri, itu malah bahaya.”
ASPI adalah lembaga yang dibentuk BI dengan melibatkan representasi seluruh pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia. Lembaga tersebut diberi kewenangan dalam lingkup mikro dan teknis untuk membuat aturan main dalam industri sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kebijakan.