Bank Indonesia (BI) kembali merilis perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara. Kali ini perizinan tersebut diberikan kepada 5 perusahaan, yakni:
- PT Verita Sentosa Internasional (pengusung platform PayTren)
- PT Ezeelink Indonesia (pengusung platform Ezeelink)
- PT Solusi Pasti Indonesia (pengusung platform PayPro)
- PT Cakra Ultima Sejahtera (pengusung platform Duwit.id)
- PT E2Pay Global Utama (pengusung platform Kocek)
Kelima perusahaan di atas sudah terkonfirmasi mendapatkan lisensi e-money dari pihak terkait, kendati demikian sampai tulisan ini diterbitkan baru PayTren yang sudah tertulis di situs BI. Artinya per Juni 2018 ini sudah ada 32 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI.
Sebelum mendapat lisensi e-money, PayTren sempat dibekukan, senasib dengan beberapa platform lain seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee. Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 –revisi dari PBI Nomor 18 Tahun 2016—menyaratkan perusahaan harus memperoleh izin jika memiliki colse up jumlah dana menganggur lebih dari 1 miliar Rupiah.
PayTren dikenal sebagai aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis transaksi pembayaran dan digital. Ezeelink merupakan platform yang memungkinkan merchant untuk menerapkan sistem e-voucher dan e-coupon sebagai media pembayaran transaksi. PayPro adalah aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis layanan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya.
E2Pay mengembangkan aplikasi Kocek menyediakan platform e-wallet untuk berbagai jenis pembayaran. Sedangkan PT Cakra Ultima Sejahtera mengembangkan Duwit.id, kami belum bisa menginfokan layanan seperti apa yang diusung, pasalnya situsnya saat ini juga belum bisa diakses.