Badan Ekonomi Kreatif, atau yang lebih dikenal dengan Bekraf, kembali menunjukan keseriusannya perihal hak kekayaan intelektual dan hal semacamnya. Untuk lebih mengedukasi masyarakat, Bekraf baru-baru ini meluncurkan aplikasi mobile yang berisi panduan atau informasi mengenai hak cipta. Mulai informasi dasar hingga ketentuan atau persyaratan untuk mengurus perizinannya.
Aplikasi ini dinamakan BIIMA (BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps). Dalam informasi singkatnya aplikasi ini disiapkan Bekraf untuk menyajikan informasi mengenai hak kekayaan intelektual secara lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat umum dan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami perlindungan hak kekayaan intelektual bagi produk-produk ekonomi kreatif yang mereka hasilkan.
“Aplikasi BIIMA dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif kita semua dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam rilis pers yang kami terima.
Aplikasi Bekraf ini dikemas secara sederhana. Didominasi warna hitam dengan huruf logo huruf “B” di tengah aplikasi ini memajang tiga menu di halaman utamanya. Menu “Apa karya Anda?”, menu “Sentra Informasi”, dan menu “layanan bantuan”.
Di menu pertama, pengguna bisa mencari informasi mengenai hak kekayaan intelektual berdasarkan kategori, seperti, suara, gambar atau foto, gambar bergerak, tarian, fashion, tulisan, kriya atau seni, kuliner, hingga teknologi atau perangkat lunak. Jika salah satu kategori dipilih pengguna akan dihadapkan dengan sub kategori yang detail yang akan memberikan pengguna informasi detil tentang sub kategori. Lengkap dengan biaya pemohonan.
Untuk menu kedua, pengguna disuguhkan informasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industry, tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Informasinya pun disajikan padat dan jelas. Termasuk biaya, baik pemohon baru atau perpanjangan.
Di menu ketiga, ada sub menu mengenai informasi aplikasi, informasi surel dan kantor bekraf, dan juga daftar pertanyaan umum mengenai hak kekayaan intelektual.
“Semoga aplikasi info HKI yang diluncurkan hari ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya,” tambah Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Ari Juliano Gemma.
Aplikasi ini menurut kami bermanfaat, meskipun tidak ada fungsi aplikasi lain di luar sekedar informasi. Jika boleh berandai-andai, sebaiknya BIIMA memungkinkan hadirnya menu registrasi atau pengajuan HKI via aplikasi sebagai hal yang utama. Saat ini aplikasi BIIMA bisa diunduh melalui Google Play.