21 December 2022

by Glenn Kaonang

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, aset kripto kini sepenuhnya berada dalam tanggung jawab OJK

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset kripto kini resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang pada tanggal 15 Desember lalu telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Kedengarannya mungkin sepele, akan tetapi peralihan seperti ini tentu akan memiliki implikasi besar terhadap perkembangan pasar kripto di tanah air. Agar memudahkan, artikel ini bermaksud merangkum semua yang perlu diketahui mengenai peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Kenapa pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK?

Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan pemerintah dan DPR terkait hal ini. Yang paling utama, seperti dilansir CNBC, pemerintah dan DPR menilai sektor keuangan Indonesia sedang menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti contohnya aset kripto. Ditambah lagi, penilaian terhadap sistem tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan tanah air dalam berbagai asesmen terkini juga masih rendah.

Berdasarkan laporan Antara, alasan lain mengapa UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK adalah supaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat terjadi secara menyeluruh. Dengan peralihan ini, diharapkan pengaturan dan pengawasan keuangan digital bisa menjadi lebih kuat, khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen.

"Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada tanggal 15 Desember lalu.

Kewenangan OJK semakin luas

Ketentuan aturan transaksi aset kripto diatur dalam UU P2SK Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dalam Pasal 213, dijelaskan bahwa ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Dengan disahkannya UU P2SK, kewenangan OJK kini tak hanya mencakup pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun saja, tetapi juga di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembangan keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tak hanya itu, tugas pengawasan OJK kini juga meliputi kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Untuk mengantisipasi penambahan tugas dan kewenangan tersebut, OJK akan menambah susunan anggota dewan komisionernya dari 9 orang menjadi 11 orang, sesuai dengan yang tercantum dalam RUU P2SK. Dua jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Keduanya juga akan merangkap sebagai anggota.

Pengangkatan dan penetapan kepala eksekutif OJK khusus kripto ini kabarnya akan dilakukan paling lambat 7 bulan, terhitung sejak UU P2SK disahkan.

Kapan aturan baru ini berlaku?

Meski undang-undangnya telah disahkan, Bappebti dan OJK masih akan menjalani masa transisi terlebih dulu. Kepada Kumparan, Didid Noordiatmoko selaku Plt Kepala Bappebti mengatakan bahwa masa transisinya bakal berlangsung selama sekitar 2 tahun, sesuai dengan yang tertera dalam RUU P2SK.

Dalam masa transisi tersebut, Bappebti dan OJK akan duduk bersama untuk membahas masa handover (pergantian), sehingga nantinya bakal ada kesinambungan pengawasan di Bappebti dan OJK.

Tantangan yang menanti OJK

Mengemban tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto, OJK jelas bakal menjumpai sejumlah tantangan, dan anggapan ini pun diamini oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

"Beberapa kapasitas harus ditingkatkan seperti pengetahuan, Sumber Daya manusia (SDM), dan juga infrastruktur," ucap Mahendra seperti dikutip oleh CNBC. "Kami ingin melakukan penguatan dan pengembangan sehingga di Indonesia masyarakat bukan hanya trading semata," imbuhnya.

Namun salah satu tantangan terbesar OJK kalau menurut Mahendra adalah sulitnya meregulasi aset yang sebenarnya tidak didesain untuk diregulasi.

"Aset kripto dari awal didesain untuk tidak diregulasi, tetapi dalam perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi," jelas Mahendra.

Tantangan ini menurutnya tidak hanya dirasakan di Indonesia saja, tetapi juga di seluruh dunia. Mahendra turut menjelaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi perdagangan aset kripto akan lebih dikerucutkan pada entitas yang melakukan aktivitas perdagangan ketimbang asetnya itu sendiri.

"Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terleakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto," ungkap Mahendra.

Berkaitan dengan hal ini, Mahendra mengatakan bahwa untuk sementara di tahap awal, regulasi yang ditetapkan bakal menyasar stablecoin atau aset kripto yang nilainya terikat dengan mata uang atau komoditas tertentu. Pengawasan disebut juga akan membidik aset kripto yang memiliki real underlying asset.

Setidaknya untuk sekarang, belum ada informasi yang spesifik mengenai aset kripto apa saja yang bakal terdampak oleh regulasi OJK di tahap awal ini. Sebagai informasi, Bappebti sendiri sebelumnya mencatat ada 383 aset kripto yang terdaftar dan bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Gambar header: CardMapr.nl via Unsplash.