MCASH dan Pos Indonesia mengumumkan kesepakatan kerja sama sinergi digital untuk pengadaan multi biller Pospay dan layanan loker digital M Box Pos. Dua kerja sama tersebut diharapkan dapat perkuat jaringan distribusi dan infrastruktur logistik seiring dengan pertumbuhan kebutuhan masyarakat Indonesia atas kebutuhan produk digital.
Multi biller Pospay adalah layanan pembayaran digital Pos Indonesia. Pospay akan menyalurkan lebih dari 300 varian biller produk PPOB termasuk pembayaran tagihan PDAM, PBB melalui saluran distribusi MCASH.
Begitupun berbagai produk digital yang dimiliki MCASH seperti voucher games, voucher restoran, pulsa & paket data, dan produk lainnya akan didistribusikan melalui Pospay yang telah menjangkau lebih dari 4.800 Kantor Pos dan 40 ribu agen pos di seluruh Indonesia.
“Perpaduan antara Pos yang jaringan fisiknya terluas dengan teknologi dari MCASH, dapat membantu kami dalam mewujudkan visi Pos sebagai pionir untuk inklusi keuangan dan backbone e-commerce,” ucap Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta, Senin (3/9).
Selain kerja sama multi biller Pospay, MCASH dan Pos Indonesia menghadirkan layanan digital locker M Box POS sebagai inovasi yang menghadirkan layanan pengiriman barang/drop off & pick up delivery service, penitipan barang (deposit box), dan e-commerce.
MCASH berperan sebagai penyedia perangkat keras dan perangkat luna, serta jaringan penempatan M Box POS di berbagai lokasi yang akan dikembangkan oleh MCASH. Sedangkan Pos Indonesia berperan sebagai enabler e-commerce dalam bidang logistik sebagai perusahaan dengan infrastruktur logistik. Pos Indonesia juga akan menempatkan M Box POS dalam jaringan kantor Pos.
“Melalui M Box POS kami ingin turut berperan dalam mengembankan infrastruktur logistik di Indonesia dengan menghadirkan berbagai inovasi dan kemudahan tersebut. Pelanggan dapat menikmati fitur-fitur M Box POS yang tersedia di jaringan supermarket dan gedung perkantoran di Jakarta, nantinya akan berkembang ke luar Jakarta,” tambah Direktur MCASH Suryandy Jahja.