Dark
Light

Bappebti Tetapkan Cryptocurrency Masuk Kategori Komoditi Perdagangan Berjangka

1 min read
June 4, 2018
Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka / Pixabay
Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka / Pixabay

Setelah melakukan kajian selama empat bulan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Seperti dilansir dari Kontan, selanjutnya kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Bappebti juga akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal lain yang akan dipertimbangkan adalah persoalan pajak yang akan diatur Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan permintaan pelaku bisnis.

Terkait penyimpanan uang nasabah, Bappebti juga akan mengatur proses tersebut. Nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan perusahaan exchanger, tetapi oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini dilakukan untuk mencegah hilangnya dana nasabah, baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan (hacker).

Peraturan lainnya soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. PPATK dan Mabes Polri akan dilibatkan untuk hal ini.

Mekanisme perdagangan

Bappebti akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan meminta bursa kripto yang sudah eksis, seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya, untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.

Isinya mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah.

Komoditas mata uang kripto di Indonesia saat ini mulai diminati kalangan luas. Komunitas trader juga makin mudah dijumpai. Umumnya mereka melakukan jual-beli mata uang kripto untuk investasi, mengingat harganya sangat fluktuatif.

Di Indonesia sendiri setidaknya sudah ada tiga bisnis yang mencoba memfasilitasi kegiatan ICO, yaitu Tokenomy, Pundi X, dan Vexanium.

Previous Story

WhatsApp Versi Beta Kedatangan Fitur Predicted Upload untuk Mempercepat Pengiriman Foto

GrabPay Kembali Diaktifkan / Grab
Next Story

GrabPay Kembali Aktif, Sempat “Mati Suri” dari Awal Tahun

Latest from Blog

nubia V60 Design Hadir di Indonesia

ZTE Mobile Devices Indonesia secara resmi memperkenalkan smartphone terbarunya, nubia V60 Design di Indonesia. Smartphone ini dirancang dengan menghadirkan estetika dan teknologi,

Don't Miss

Bursa kripto Indonesia

Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto, Apa Signifikansinya?

Setelah sekian lama, Indonesia akhirnya punya bursa kripto sendiri. Badan
NFT Bitcoin Yuga Labs: TwelveFold

NFT Bitcoin Yuga Labs Hasilkan Lebih dari 250 Miliar Rupiah dalam Semalam

Yuga Labs telah resmi meluncurkan proyek NFT Bitcoin perdananya yang