Setelah sebelumnya diumumkan melalui rilis resmi Grab Indonesia, tentang bergabungnya mantan Kapolri Jendral Badrodin Haiti, akhirnya yang bersangkutan memberikan klarifikasi. Ada dua hal yang disampaikan, pertama bahwa belum terjadi kesepakatan antara Badrodin dengan Grab Indonesia secara resmi (hitam di atas putih) untuk penunjukannya sebagai komisaris utama perusahaan dan baru sebatas diskusi. Yang kedua Badrodin mengatakan ia tidak jadi menjabat komisaris utama Grab Indonesia.
Alasan yang disampaikan Badrodin terkait etika. Pasalnya terlebih dulu ia telah dipercaya menjadi komisaris utama di salah satu perusahaan pengembang Waskita Karya. Kendati tidak ada aturan yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjabat komisaris utama di dua perusahaan, namun bagi Badrodin hal tersebut kurang tepat dilakukan.
Sebelumnya dalam rilis resmi Grab Indonesia, seperti yang diungkapkan Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director, hadirnya mantan Kapolri di tubuh perusahaannya akan memantau dan menjaga tata kelola serta kelangsungan jangka panjang perusahaan melalui peran pengawasan terhadap kinerja dewan direksi. Pemilihan Badrodin dilatarbelakangi pengalaman yang luas dalam bekerja bersama pemangku kepentingan, untuk menyelaraskan kepentingan yang beragam.
Perekrutan tokoh berpengaruh untuk mengakselerasi bisnis tidak hanya dilakukan oleh Grab. Uber sebagai pesaingnya juga melakukan pendekatan yang sama sejak awal popularitasnya mencuat. Kala itu salah satu mantan adivsor presiden Obama direkrut menjadi salah satu penanggung jawab perusahaan untuk komunikasi hukum dan politik. Strategi seperti ini dilakukan –sedikit bisa dikorelasikan–untuk menekan gejolak sosial yang terjadi dalam lingkup kerja perusahaan transportasi on-demand tersebut.
Kendati sudah sangat jarang terdengar, isu penolakan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi pernah terdengar. Di Indonesia bahkan pernah menjadi isu yang serius. Melibatkan komponen besar dalam dunia politik bisa jadi memberikan arahan yang tepat untuk meluruskan laju atau koordinasi bisnis sejalan dengan ketentuan (regulasi) yang berlaku.