Dark
Light

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Atur Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce dan Merchant

1 min read
January 3, 2017
Kominfo terbitkan surat edaran untuk atur penyedia platform e-commerce dan merchant di dalamnya

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menutup tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan untuk penyelenggara e-commerce, baik penyedia platform e-commerce yang bersifat user generated content (UGC) maupun pedagang (merchant).

Aturan yang disebut juga dengan Safe Harbor Policy tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Elektronik Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content.

Surat edaran ini berusaha memberikan rasa aman dan memberikan jaminan bagi pengguna e-commerce (UGC). Surat edaran ini secara spesifik mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform e-commerce dan merchant dalam mengunggah konten dagangan produk atau jasa mereka.

“SE (surat edaran) ini kita keluarkan sesuai permintaan dari pemain e-commerce pasca keluarnya Peta Jalan e-commerce beberapa waktu lalu. SE ini baru permulaan, nanti safe harbor akan mencakup yang lebih generalis hingga berlaku juga bagi pemain User Generated Content (UGC) lainnya seperti Facebook, Twitter, bahkan Penyedia Jasa Internet,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.

Batasan dan tanggung jawab

Dalam surat edaran ini ada beberapa jenis barang atau jasa yang dilarang diunggah dalam platform e-commerce UGC, di antaranya konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten barang atau jasa) dan barang atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat edaran ini juga mengatur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyedia platform dan merchant, meliputi penyediaan syarat dan ketentuan pengguna platform UGC dan sarana pelaporan; mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang untuk penyedia platform. Dan kewajiban menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak dan produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan dan tidak melanggar perundang-undangan untuk merchant.

Dengan aturan ini diharapkan ekosistem perdagangan e-commerce menjadi lebih “bersih” dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga pengguna bisa mendapatkan barang terbaik dan terjamin. Penyedia layanan e-commerce dan merchant sama-sama diberi tanggung jawab untuk menjaga barang atau jasa yang ditawarkan agar tidak menyalahi perundang-undangan.

Info lengkap tentang Surat Edaran ini bisa diakses di sini.

Previous Story

Snapdragon 835 Bakal Huni Dapur Pacu Asus ZenFone Terbaru?

Next Story

LG Umumkan Dua Headset Bergaya Neckband Baru, Tone Studio dan Tone Free

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat