Dark
Light

Kebimbangan Seputar TKDN untuk Produk Smartphone Masih Berlanjut

1 min read
June 15, 2016
Opsi TKDN mengerucut pada 2 skema, industri berteriak

Kembali lagi pemerintah menggegerkan kabar seputar TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk ponsel 4G LTE, kali ini pemerintah membatalkan rencana penerapan lima skema persyaratan TKDN yang sebelum telah diajukan untuk ditaati oleh industri. Lima skema tersebut ialah seputar opsi persentase kandungan software dan hardware yang harus dipenuhi oleh pengusung perangkat smartphone dengan kapabilitas 4G LTE.

Seperti dikutip oleh Kompas, dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, bahwa pembatalan ini lebih dikarenakan kebanyakan industri keberatan dengan skema tersebut, dan terus mendorong pemerintah untuk mengubahnya. Putu mengatakan bahwa supaya lebih tegas, investasi TKDN harus memiliki opsi yang lebih kuat, di bidang hardware saja atau software.

Sebelumnya pernyataan keberatan terhadap peraturan TKDN yang akan diterbitkan pemerintah dilontarkan oleh Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI). Melalui Wakil Ketua AIPTI Lee Kang Hyun disampaikan bahwa inti keberatan tersebut adalah soal keberadaan pilihan 100 persen software. Seperti diketahui lima skema yang ditawarkan pemerintah adalah (1) 100 persen hardware; (2) 75 persen hardware dan 25 persen software; (3) 50 persen hardware dan software; (4) 25 persen hardware dan 75 persen software; (5) 100 persen software.

Pembentukan skema baru, hanya dua opsi, 100 persen hardware atau software

Skema yang baru (100 persen hardware atau software) sampai tahap digodok di biro hukum perindustrian tersebut juga akan menentukan varian produk yang diperbolehkan beredar di pasaran berdasarkan rentang harga. Misalnya, bila investasi hanya di lingkungan software saja, maka vendor tersebut hanya diizinkan untuk mengimpor ponsel 4G LTE di kisaran harga Rp 8 juta. Namun saat ini tiga kementerian yang meliputi Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus merumuskan skema yang mampu menghasilkan keuntungan rata untuk berbagai pihak.

AIPTI siap menggugat melalui PTUN jika pemerintah tetap merilis pilihan 100 persen software untuk pemenuhan TKDN. Sementara pemerintah beranggapan, seperti disampaikan Menkominfo Rudiantara, bahwa bila industri hanya berkutat di investasi hardware, Indonesia bisa menjadi negara negara buruh. Yang diinginkan adalah tumbuhnya inovasi lokal dari kehadiran dan investasi para industri tersebut.

Kebijakan TKDN sendiri sampai saat ini juga sudah memakan “korban”. Beberapa vendor secara tegas menyatakan berat untuk menjual varian ponsel tertentu di Indonesia, seperti OnePlus dan Huawei misalnya.

Previous Story

Golden Gate Ventures Tutup Pool Pendanaan Senilai 800 Miliar Rupiah

Next Story

UC Browser Gandeng Lazada untuk Kampanye di Bulan Ramadan

Latest from Blog

Don't Miss

TKDN ASUS

Ini Laptop ASUS yang Sudah di Atas 40% untuk TKDN

ASUS ExpertBook B1 diumumkan ASUS telah berhasil memiliki Tingkat Kandungan

Tri Luncurkan Paket HappyFlex

Tri, salah satu operator seluler ternama di Indonesia, terus berkomitmen