Perusahaan rintisan (startup) kini telah tumbuh subur di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang teknologi. Pun masalah mendapatkan modal bagi startup sudah tak sesulit di masa awal, namun Bekraf menganggap pertumbuhan pihak pemberi modal usaha (venture capital dan angel investor) belum sesuai harapan. Maka dari itu, Bekraf mengusulkan agar pemerintah dapat turun tangan dengan memberikan insentif fiskal bagi pemodal ventura.
Dikutip CNN Indonesia, Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengatakan, “Semangat untuk mendanai usaha startup yang benar-benadar pada fase awal itu harus didorong. Barangkali dengan kebijakan fiskal, tax incentive, misalkan, untuk investor-investor yang mau investasi ke startup.”
Lebih jauh, Fadjar mengungkapkan bahwa sebelum hal tersebut diusulkan kepada Kementrian Keuangan, Bekraf akan menggandeng lembaga terkait seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam menyusun kajian usulan pemberian insentif pajak bagi pemodal usaha startup. Diharapkan, kajian tersebut sudah selesai dalam satu atau dua bulan mendatang.
Seiring berjalannya waktu, pemodalan usaha di dunia startup yang bergerak di bidang teknologi sendiri kini sudah makin diminati di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya grup-grup perusahaan besar Indonesia yang sudah mulai masuk untuk membiayai startup. Beberapa di antaranya adalah Lippo, MNC, dan Sinarmas.
[Baca juga: Delapan Perusahaan Besar di Indonesia Mulai Rambah Industri E-Commerce]
“Hari ini sudah kelihatan grup-grup perusahaan besar dan konglomerat [yang] sudah mulai masuk untuk biayai startup. Didorong juga investor institusional, dana pensiun misalnya, atau perusahaan asuransi. Ini kan bisa dimanfaatkan untuk modal yang long term,” ujar Fadja dikutip dari Okezone.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2015 telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur usaha modal ventura melalui Peraturan OJK(POJK) Nomor 35/POJK.05/ 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura. Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan tersebut yakni perizinan dan kelembagaan, menjalankan bisnis, tata kelola perusahan yang baik, dan pengawasan langsung.
Selain itu, OJK juga tengah menggodok POJK yang mengatur kegiatan investasi angel investor. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah modal minimal yang digelontorkan untuk startup yaitu sebesar satu miliar Rupiah dan jumlah startup yang boleh didanai oleh satu angel investor adalah empat perusahaan. Aturan ini ditargetkan untuk rampung pada Juni 2016.