Konflik kehadiran layanan penyewaan mobil pribadi berbasis smartphone Uber di Jakarta terus bergulir. Melalui halaman blog-nya, Uber berupaya mengklarifikasi dan meluruskan fakta kepada khalayak bahwa layanannya aman, nyaman, dan legal untuk beroperasi di Jakarta. Pemprov DKI hingga detik ini belum mengeluarkan tanggapan positif dan malah justru berniat memblokir aplikasi Uber melalui Kemenkominfo.
Usaha Uber untuk berkiprah di Indonesia tidak tanggung-tanggung. Selain terus berupaya untuk mengadakan pembicaraan konstruktif dengan Pemprov DKI, Uber harus bersusah payah untuk memperbaiki anggapan masyarakat Jakarta yang cenderung menanyakan legalitas dan keamanan memanfaatkan Uber dalam kebutuhan transportasi umum sehari-hari. Isu jaminan keamanan penumpang menjadi salah satu isu yang paling menjadi perhatian menyusul kasus kriminalitas terhadap penumpang taksi resmi berlisensi yang masih kerap terjadi.
Anggapan masyarakat seperti itu yang mungkin bisa menghambat perjalanan Uber di Indonesia coba ditepis satu per satu oleh startup yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat ini. Ada beberapa poin yang coba diluruskan oleh pihak Uber seperti isu legalitas, transparansi tarif, dan jaminan keamanan. Lengkapnya bisa Anda simak dalam halaman blog resminya yang dirilis pada tanggal 2 September 2014 kemarin.
Dalam isu legalitas, Uber sekali lagi mencoba untuk menjelaskan bahwa Uber berdiri sebagai platform yang menghubungkan permintaan penumpang kepada rekanan perusahaan rental mobil mewah yang terdaftar dan memiliki segala jaminan asuransi yang telah diinspeksi secara ketat oleh Uber. Uber sejatinya tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta mempekerjakan tenaga pengemudi.
Lain halnya dengan isu tarif, Uber menjelaskan perhitungan tarifnya sangat transparan dengan skema yang bisa dilihat di bawah ini. Beroperasi tanpa perangkat argometer yang jelas dengan “hanya” memanfaatkan aplikasi yang tertanam di ponsel juga sempat menjadi pertanyaan besar. Untuk hal ini, Uber menampiknya dengan memanfaatkan pernyataan dari beberapa badan otoritas transportasi di dunia yang menyatakan perangkat ponsel sama sekali bukan perangkat argometer.
Perihal isu jaminan keamanan penumpang, Uber juga mengklaim layanannya aman untuk dinikmati. Untuk menumbuhkan rasa aman, dalam aplikasi Uber tertanam fitur yang memungkinkan calon penumpang bisa memantau informasi detail mengenai kendaraan yang akan dinaikinya sekaligus bisa dibagikan pula kepada orang terdekat. Fungsi ini tentu hanya menjadi sebagian kecil jaminan perlindungan penumpang yang ditawarkan Uber, klaim yang jelas bagi penumpang ketika terjadi tindak kriminal di kemudian hari semestinya juga menjadi perhatian Uber jika ingin melaju dengan mulus di Indonesia.
Langkah klarifikasi Uber ini jelas menjadi menjadi upaya Uber untuk bisa “memenangkan” kebijakan pemerintah DKI yang menyangsikan kehadiran Uber sebagai suatu solusi transportasi umum di DKI Jakarta. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (atau akrab disapa Ahok) sempat memberikan tanggapan yang cukup keras atas beroperasinya Uber di wilayah DKI Jakarta yang tanpa mengantongi izin perusahaan yang jelas.
Ahok mengatakan, “Mereka [Uber] perlu izin yang jelas untuk menjelaskan status perusahaannya. Mereka menjalankan bisnis di Indonesia dan semua itu ada regulasinya, jika sebuah perusahaan menarik laba mereka harus membayar pajak. Jika tidak memiliki izin, NPWP, dan tidak membayar pajak maka itu jelas melanggar semua aturan yang ada,” ucap Ahok seperti yang dikutip dari pemberitaan The Jakarta Globe (19/8).
Ahok juga menegaskan jika perizinan tak kunjung diurus, ia dan pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. “Kita harus hentikan operasinya, sangat mudah, yang perlu kita lakukan adalah meng-install aplikasinya, memesan mobil, dan ketika mobil tiba kita tangkap mereka,” tegas Ahok dikutip dari sumber yang sama.
Penegasan Ahok tadi sebenarnya mengindikasikan bahwa Uber tidak harus mengurus izin untuk menjadi operator taksi resmi di Indonesia. Sebagai penyedia platform pemesanan mobil mewah, yang dibutuhkan Uber hanyalah mengurus lisensi bisnis yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kewajiban pajak pelaku bisnis bisa terpenuhi.
Walau Uber sendiri terus berupaya memberikan anggapan bahwa masyarakat Jakarta telah menerima Uber sebagai salah satu piihan lewat kampanye hashtag #UBER4JAKARTA di Twitter, pengurusan perizinan tetap merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Uber jika langkah bisnisnya ingin mulus melenggang di Indonesia. Penyelesaian masalah tidak akan terjadi jikalau mereka hanya saling “perang kata-kata” di media dan tidak duduk bersama membahas jalan keluarnya.
[Ilustrasi foto: Shutterstock | Skema: Uber]