Layanan yang menjadi jembatan penghubung antara penumpang dengan pengemudi mobil pribadi, Uber, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan pemerintah. Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan rencana Uber untuk membangun perusahaan di Indonesia dan juga dukungan terhadap wacana penerapan peraturan ride-sharing yang ingin diterapkan oleh pemerintah pada perusahaan sejenis.
Seperti diketahui, saat ini Uber memang sedang menghadapi masalah dengan pemerintah, khususnya untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan eksistensi badan hukum dan pembayaran pajak di Indonesia. Masalah tersebut pun berujung dengan dilaporkannya Uber ke Bareskrim Polri dan berlanjut pada penangkapan lima sopirnya.
Menanggapi hal tersebut, International Launcher and Acting GM Uber Jakarta Alan Jiang menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam upaya untuk pembentukan badan hukum di Indonesia. Bentuknya adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan penuh oleh Uber nantinya.
Selama ini, Uber baru memiliki kantor representatif di Jakarta yang berlokasi di area Pacific Place, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD). Jika rencana Uber membentuk badan hukum terealisasi, artinya salah satu keinginan pemerintah DKI Jakarta terhadap Uber akan terpenuhi.
Alan mengatakan:
Saat ini kami sedang dalam proses mengirimkan permohonan untuk membuat investment company di Indonesia.”
“Di negara manapun kami beroperasi, Uber selalu berupaya untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah dan juga tunduk pada aturan yang ada. Kami juga telah melakukan hal seperti ini di beberapa negara seperti di India dan Filipina. Kami duduk bersama dengan pemerintah setempat untuk mencapai kata sepakat,” tambah Alan.
Lebih jauh, Alan juga menyatakan dukungannya terhadap wacana dari pemerintah yang ingin menerapkan peraturan terkait dengan model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) untuk perusahaan sejenis seperti Go-Jek dan juga GrabBike.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya pernah mengungkapkan, bahwa seharusnya ada regulasi yang dapat mengatur pemanfaatan teknologi untuk menggelar layanan yang menyediakan jasa transportasi seperti yang dilakukan oleh Go-Jek dan Uber.
Alan mengatakan, “Kami akan mendukung langkah pemerintah (seperti wacana aturan ride-sharing) di mana saja selama itu dapat memberi benefit baik, untuk pengemudi maupun penumpang kami.”
Uber dan Go-Jek sendiri dewasa ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ini karena keduanya menyediakan layanan jasa transportasi dengan memanfaatkan teknologi, namun berujung pada masalah perizinan serta pembayaran pajak.
Uber buka kesempatan pengemudi perseorangan bergabung melalui koperasi
Di Indonesia, untuk menyediakan armada transportasi, Uber telah menjalin kerja sama dengan sejumlah usaha penyewaan mobil. Pihak Uber sendiri dengan tegas menyatakan mereka tidak menerima pengemudi perorangan untuk bergabung dengan mereka. Namun, hal tersebut bukan berarti pengemudi perorangan tidak dapat bergabung sama sekali dengan Uber.
Bagi para pengemudi perorangan yang ingin bergabung, mereka dapat mendaftarkan diri melalui mitra Uber, yakni Koperasi Trans Usaha Bersama. Selanjutnya, pengemudi perorangan tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh dan harus memenuhi segala berkas yang diminta seperti SKU dan surat-surat lainnya.
Untuk sistem monetisasinya, Alan mengungkapkan saat ini segala fare yang ada 100 persen untuk pengemudi. Meski demikian, setelah bisnis Uber sudah mapan di Indonesia, tak menutup kemungkinan Uber akan menerapkan model bisnis biasanya, yakni 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk Uber.