Dark
Light

Triawan Munaf: Aturan Pajak Online untuk Layanan E-Commerce Jangan Ganggu Pertumbuhan Bisnis Online

1 min read
January 29, 2015

Ilustrasi Pajak E-Commerce / Shutterstock

Pajak online untuk situs e-commerce di Indonesia hingga kini memang belum menemukan titik terang dan masih menjadi wacana. Meskipun Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf mendukung penerapan pajak untuk hal ini, ia berharap ada insentif supaya industri dan bisnis online yang berada di dalamnya tetap tumbuh dengan baik.

Dikutip dari Liputan6, Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Pajak Mardasimo mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menarik pajak dari transaksi online. Menurut Mardasimo saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

“Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan,” ujarnya. Guna merealisasikan aturan pajak online ini, Mardasimo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Apa yang diutarakan oleh Mardasimo mendapat dukungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. “Secara umum kita setuju ada perluasan pendapatan atau objek pajak. Banyak sekali kategori e-commerce yang ada di Indonesia saat ini. Nantinya di regulasi semoga akan dijelaskan secara rinci mana saja yang dikenakan pajak agar tidak menghambat pertumbuhan,” ungkap Triawan.

Meskipun demikian, Triawan menyatakan dirinya masih belum mengetahui regulasi yang akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk para pelaku bisnis jual-beli online ini. Lebih lanjut Triawan juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pajak tersebut seharusnya jangan sampai mengganggu pelaku startup atau orang yang baru memulainya. Harus ada insentif yang bagus dari pemerintah agar industrinya (e-commerce) tetap tumbuh dengan baik.

Triawan menjelaskan, “Aturan itu seharusnya jangan sampai mengganggu startup atau orang yang baru mulai. Seharusnya ada bantuan dari pemerintah berupa insentif. Kita akan berusaha melindungi e-commerce sebagai ekonomi kreatif supaya mendapat tantangan yang wajar sesuai ukurannya.”

Indonesia sendiri saat ini hanya menerapkan aturan umum seperti Pajak Penghasilan (PPh) untuk bisnis e-commerce. Masih belum adanya aturan khusus yang mengatur di bidang e-commerce ini dirasa merugikan karena mengakibatkan beberapa perusahaan asing tidak membayar pajak (PPN) seluruhnya seperti perusahaan dalam negeri. Meskipun perdagangan online sudah diatur dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014, nyatanya hingga kini masih ada pelaku bisnis e-commerce asing yang tidak terkena wajib pajak.

Previous Story

Escrow Service Provider Inapay is Closed Down

Next Story

[Ask The Expert] Koneksi Bagus Tapi BBM Tidak Berfungsi, Solusinya Bagaimana?

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat